
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar hearing atau rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan karton, CV Sumber Arta, di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Selasa (26/8/2025).
Sidak sebelumnya menemukan indikasi pembuangan limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran irigasi yang berpotensi mencemari lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Sasmito, mengungkapkan pihaknya telah memanggil perwakilan perusahaan, instansi teknis, dan sejumlah stakeholder terkait.
Namun, hearing belum membuahkan hasil karena perusahaan hanya menghadirkan kepala operasional yang dianggap tidak memiliki kewenangan di perusahaan terkait.
“Yang datang hanya kepala operasional, tentu tidak bisa memberikan jawaban yang tuntas,” ujarnya.
Awalnya, rapat hanya difokuskan pada dugaan pencemaran lingkungan. Namun, pembahasan melebar ke berbagai persoalan lain seperti dugaan pembayaran gaji karyawan di bawah UMR, penyaluran dana CSR yang tidak jelas, penggunaan air tanah tanpa izin, hingga perizinan bangunan yang diduga belum diurus. Selain itu, warga terdampak limbah juga disebut belum pernah mendapat kompensasi.
Edy menekankan, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini secara menyeluruh.
“Kami ingin persoalan ini clear, jangan sampai masalah limbah dan hal lain yang terkait perusahaan ini berlarut-larut tanpa solusi,” tegasnya.
Hearing lanjutan akan dijadwalkan ulang dengan mewajibkan kehadiran pemilik perusahaan guna memberikan keterangan lebih jelas.
“Harapan kami, audiensi ini bisa menyelesaikan masalah, makanya kami agendakan ulang. Minggu depan pemilik CV Sumber Arta harus hadir,” pungkas Edy. (ADV)
