
Sragen, kabarterdepan.com –
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen menegaskan setiap bantuan dari pemerintah kepada lembaga pendidikan tidak ada pemotongan sama sekali.
Disdikbud Sragen berencana akan menindaklanjuti adaya dugaan pemotongan bantuan hibah sarpras yang diterima oleh 5 lembaga TK-PAUD di Sambungmacan.
Meskipun hasil dugaan pemotongan dikabarkan sudah dikembalikan, namun pihaknya akan tetap melakukan kroscek ke lapangan dengan mendatangi masing-masing lembaga yang mendapatkan bantuan hibah.
“Kita akan cari info, kalau memang oknum HR itu dibawah binaan kami, akan kami beri sanksi, tetapi kalau orangnya di luar kami, maka akan kami imbau sekolahnya untuk berhati-hati terima bantuan,” kata kepala Disdikbud Sragen melaui Sekretaris Dinas Sukisno kepada kabarterdepan.com, Rabu (30/10/2024).
Sukisno, menyatakan jika masing-masing lembaga yang menerima bantuan sarpras dari Pemprov Jateng merupakan sekolah swasta di bawah naungan yayasan pendidikan.
Dikatakan, tentang bantuan hibah sarpras 2024 yang menyasar sekolah TK/PAUD di Sragen merupakan kewenangan dari Pemprov Jateng dan bukan kewenangan dari Dinas pendidikan Kabupaten
“Terkait dana hibah dari provinsi tugas kita memverifikasi kelayakan penerima hibah, pencairan dan pemanfaatan diserahkan lembaga masing-masing dan SPJ langsung ke provinsi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dirinya mengimbau kepada lembaga penerima manfaat bantuan hibah sarpras 2024, untuk dapat memaksimalkan pemanfaatan bantuan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis dan RAB yang sudah ditentukan.
“Kami berharap, dana potongan yang dikembalikan, nantinya bisa dimanfaatkan lagi untuk dimaksimalkan penggunaanya,” ucap Sukisno.
“Bantuan hibah itu dari pemerintah bukan hibah perorangan/pribadi, jadi harus dikelola dengan baik, serta harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, bantuan hibah sarpras dari Pemrov Jateng tahun 2024 menyasar 17 lembaga TK dan PAUD di Kecamatan Sambungmacan. Masing-masing lembaga tersebut medapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta.
Dugaan pemotongan dana terjadi kepada 5 dari 17 lembaga penerima bantuan, mereka sempat diminta potongan sebesar 10 persen atau Rp 2 juta oleh oknum berinisial HR. Namun hasil potongan dana tersebut sudah dikembalikan lagi kepada lembaga penerima manfaat. (Masrikin).
