
Malang, Kabarterdepan.com – Jagat media sosial di Indonesia kembali diguncang oleh isu sensitif yang melibatkan seorang publik figur sekaligus pemuka agama.
Kali ini, perhatian tertuju pada Idris Al-Marbawy, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Idris, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang model atau muse dalam pembuatan konten video “Sumpah Pocong”.
Kasus ini menjadi viral setelah korban mulai bersuara di Instagram, yang kemudian memicu perdebatan hukum mengenai perlindungan korban versus ancaman jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini menjadi perhatian publik ketika akun Instagram @sovinovitav memposting pernyataan terbuka pada Senin, (02/02/2026).
Dalam postingannya, @sovinovitav menceritakan pengalaman traumatis yang ia alami saat berperan sebagai muse untuk konten milik Gus Idris
Ia menyatakan bahwa tindakan yang tidak menyenangkan itu terjadi pada waktu istirahat di tengah proses produksi konten.
Tidak berhenti di situ, unggahan tersebut membuka jalan bagi korban lainnya.
Akun @rizkanhy juga membagikan pengakuan yang serupa melalui fitur Instagram Stories dan menyimpannya dalam sorotan (highlight).
Ia mengklaim telah mengalami perlakuan yang mirip dari oknum yang sama.
Keberanian kedua perempuan ini mendapatkan simpati yang luas dari netizen, namun di sisi lain, tindakan mereka di media sosial terancam oleh risiko hukum siber yang nyata.
Klarifikasi Gus idris, Korban Diuji UU ITE dan UU TPKS
Aksi berbicara di media sosial adalah fenomena “pedang bermata dua”.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas UU ITE, terutama Pasal 27A, setiap individu yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau reputasi orang lain dengan menuduhkan sesuatu melalui informasi elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.
Menanggapi tuduhan yang semakin tidak terkendali di platform digital, Gus Idris melalui akun Instagram resminya @gusidrisofficial melakukan klarifikasi secara bertahap.
Dalam postingan tersebut, ia dengan tegas membantah semua narasi pelecehan yang dituduhkan kepadanya.
“Saya menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya.” tegas Gus Idris dalam video klarifikasinya.
Gus Idris menyatakan bahwa narasi yang beredar di media sosial merupakan bentuk pembunuhan karakter.
“Diawali dengan narasi sosial media, ada media online, bahkan langsung membangun framing kepada saya dan itu berdampak serius pada industri konten kreator yang kami rintis dari nol dengan reputasi. Kami sangat menghormati nilai-nilai etika dan keamanan setiap individu,” ungkapnya.
Gus Idris menunjukkan kesiapannya dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum, dan menyayangkan atas tuduhan yang merugikan nama baiknya beserta keluarganya.
“saya siap bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku demi mengungkap kebenaran yang objektif. Kami sangat menyayangkan adanya tuduhan tanpa bukti konkret yang merugikan nama baik saya dan keluarga saya,” ucap Gus Idris
Dalam unggahan klarifikasinya, Gus Idris juga mengungkapkan bahwa saat ini sedang berkonsultasi dengan tim hukumnya terkait dugaan pelecehan seksual ini.
“Saat ini saya sedang berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya guna memastikan fakta yang benar sampai ke publik. Gusti Allah mboten sare. Insyaallah, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” terang Gus Idris
Dalam detail yang dibagikan oleh @rizkanhy, terdapat indikasi pola komunikasi yang mengarah pada grooming, sebuah usaha untuk membangun kepercayaan demi tujuan eksploitasi.
Informasi ini menjadi krusial bagi penyidik kepolisian jika kasus ini bertransformasi dari sekadar isu di media sosial menjadi laporan pidana resmi.
Publik saat ini menunggu keputusan pihak kepolisian mengenai apakah mereka akan mengandalkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai dasar hukum utama, atau malah terjebak dalam penerapan UU ITE yang bersifat administratif-digital.
Kasus Gus Idris ini mencerminkan tantangan besar bagi industri kreatif dan para konten kreator di Indonesia.
Pentingnya adanya SOP yang jelas dalam melibatkan talenta atau muse, serta batasan yang tegas antara profesionalisme kerja dan tindakan pribadi, menjadi isu krusial yang sedang diperbincangkan.
Di sisi lain, bagi para penyintas, keberanian untuk berbicara merupakan langkah awal menuju pemulihan.
Namun, edukasi tentang cara berbicara yang aman secara hukum tetap diperlukan agar niat baik dalam mencari keadilan tidak berujung pada masalah hukum akibat pasal-pasal karet dalam UU ITE. (Septi)
