
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto tengah mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Resto Kapal Majapahit, bagian dari Taman Bahari Majapahit (TBM).
Proyek ini diduga mengalami penyimpangan dalam penggunaan anggaran APBD, yang memicu penyelidikan sejak 12 Agustus 2024 dan penyegelan lokasi pada 13 Januari 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dengan nomor 04/M.5.47/FD.1/08/2024.
“Itu kita segel terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan kapal Mojopahit Kota Mojokerto,” ungkap Tezar, Senin (20/1/2025).
Proyek Resto Kapal Majapahit, yang dianggarkan Rp 2,4 miliar dari total anggaran TBM sebesar Rp 22,5 miliar, menjadi perhatian utama. Dari jumlah itu, Rp 18 miliar dialokasikan untuk infrastruktur utama.
Proyek ini awalnya dianggarkan sebesar Rp 57 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023, namun terkendala hingga tahun 2025 meskipun mendapat tambahan Rp 14 miliar pada 2024.
Kejari telah memeriksa 40 saksi, termasuk pejabat Pemkot Mojokerto, kontraktor PT Lingkar Persada, serta tiga ahli di bidang konstruksi dan pengadaan.
“Anggaranya dari APBD itu sekitar 2,5 miliar itu sejak 12 Agustus 2024 dalam perkara itu kita sudah meriksa sekitar 40 orang saksi kemudian 3 ahli dan beberapa, sekarang sedang dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” papar Tezar.
Kejari juga mendalami aspek teknis proyek, termasuk konstruksi dan pengadaan, dengan melibatkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Proyek TBM dikerjakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto melalui berbagai dinas, seperti Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Disporabudpar), DPUPR, dan DLH, bekerja sama dengan kontraktor PT Lingkar Persada. Meski dimulai sejak 2023, proyek ini belum rampung hingga 2025, memicu kekhawatiran publik tentang pengelolaan anggaran.
“Sekarang kita tahapnya penyidikan. Jadi kita mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka,” jelas Tezar.
Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan keadilan terkait penggunaan dana publik.
“Penyegelan lokasi akan berlangsung hingga perkara ini selesai,” tegas Tezar. (Riris*)
