
Dharmasraya, KabarTerdepan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dharmasraya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana penanggulangan Covid-19 pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Langkah hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat dana Covid-19 bersumber dari anggaran negara dan semestinya digunakan untuk kepentingan penyelamatan masyarakat dalam situasi darurat.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut, penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih melakukan pengumpulan data, dokumen, dan memeriksa sejumlah pihak yang terkait. Perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Menanggapi perkembangan kasus ini, praktisi hukum Rifdal Fadli Gindo Bungsu, SH, M.Kn., menilai langkah kepolisian merupakan bentuk penegakan hukum yang patut diapresiasi. Namun ia mengingatkan, proses harus dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Dalam perkara yang menyangkut dana publik, khususnya dana darurat seperti Covid-19, penanganannya harus transparan dan tidak boleh ada ruang abu-abu,” tegas Rifdal yang juga menjabat Sekretaris KNPI Kabupaten Dharmasraya.
Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui ke mana alokasi dana Covid-19 digelontorkan dan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam regulasi.
“Jika memang terjadi penyimpangan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Tapi jika tidak terbukti, pihak-pihak yang diperiksa juga berhak atas rehabilitasi nama baik,” tambahnya.
Rifdal juga menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum. Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus dikedepankan dalam setiap pengelolaan anggaran, terutama dana bencana.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dana bencana rawan diselewengkan karena proses pencairannya yang cenderung longgar. Maka itu, pengawasan dari legislatif, lembaga pemeriksa, dan masyarakat sipil mutlak diperlukan,” ujarnya.
Ia mengakhiri pernyataan dengan menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah hanya bisa dibangun lewat keterbukaan dan kejujuran. (Dicka)
