
Dharmasraya, kabarterdepan.com – Dugaan kebocoran limbah pencemaran Sungai Gambir oleh PT Tidar Kerinci Agung (TKA) kembali mencuat dan diusut bupati Dharmasraya.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat terkait indikasi kebocoran limbah perusahaan tersebut.
Annisa menyebutkan, berdasarkan temuan awal dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya. yang telah melakukan pengambilan sampel serta investigasi lapangan, ditemukan indikasi kebocoran limbah yang melebihi baku mutu lingkungan.
“Dari hasil awal yang kami peroleh, memang ada indikasi kebocoran limbah di atas ambang batas yang ditetapkan,” ungkap Annisa, Senin (22/12).

Meski demikian, Pemkab Dharmasraya masih menunggu hasil resmi uji laboratorium yang saat ini sedang berlangsung. Sebagai langkah awal, pemerintah daerah telah melayangkan teguran awal kepada PT TKA.
Kebocoran Limbah
Annisa menegaskan, apabila hasil uji laboratorium nantinya membuktikan adanya pelanggaran, ia berharap DLH Provinsi Sumatera Barat dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan.
“Jika terbukti, saya sangat berharap DLH Provinsi memberikan sanksi dan tindakan yang lebih tegas. Sebagai kepala daerah, saya siap memfasilitasi langkah tersebut,” tegasnya.
Kasus dugaan kebocoran limbah dan pencemaran ini bukanlah yang pertama. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, DLH Kabupaten Dharmasraya telah menerima lima laporan masyarakat terkait dugaan kebocoran limbah PT Tidar Kerinci Agung.
Laporan pertama tercatat pada 11 Januari 2022, terkait dugaan pencemaran Anak Sungai Suir (Batang Gambir) di Kecamatan Asam Jujuhan.
Laporan kedua masuk pada 29 dan 30 April 2024, kembali terkait dugaan pencemaran Sungai Suir oleh aktivitas pabrik pengolahan kelapa sawit PT TKA.
Laporan ketiga dilayangkan masyarakat Nagari Sinamar pada 21 November 2024. DLH Dharmasraya merespons dengan melakukan verifikasi pengaduan sehari kemudian serta berkoordinasi dengan DLH Provinsi.
Namun, dugaan pencemaran kembali ditemukan pada 7 Desember 2025. DLH Dharmasraya melakukan verifikasi pada 8 Desember 2025 dan kembali berkoordinasi dengan DLH Provinsi. Hingga kini, status penyelesaiannya masih sebatas pengelolaan pengaduan.
Laporan kelima kembali masuk pada 17 Desember 2025, disampaikan langsung oleh Wali Nagari Sinamar. DLH Dharmasraya kembali melakukan verifikasi dan koordinasi dengan DLH Provinsi. Lagi-lagi, kasus tersebut masih berada pada tahap pengelolaan pengaduan lingkungan.
Menanti Ketegasan dan Keadilan
Dari lima laporan tersebut, terlihat pola yang terus berulang: dugaan pencemaran terjadi, laporan masuk, verifikasi dilakukan, namun tidak ada tindakan tegas yang menimbulkan efek jera terhadap perusahaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat Dharmasraya terkait komitmen penegakan hukum lingkungan, khususnya peran DLH Provinsi Sumatera Barat.
Kini, masyarakat menanti keadilan lingkungan yang benar-benar berpihak pada keselamatan ekosistem dan kesehatan warga, tanpa kompromi dan tanpa kongkalikong.(Dicka)
