Dualisme Kampus UBS PPNI Mojokerto, Pengurus Lama YKWP PNI Masih Berupaya Mediasi

Avatar of Redaksi
M. Rifai Ketua LSM Modjokerto Watch menunjukkan surat permohonan mediasi di Kantornya Jl. Rajasanegara. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
M. Rifai Ketua LSM Modjokerto Watch menunjukkan surat permohonan mediasi di Kantornya Jl. Rajasanegara, Rabu (26/9/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Mojokerto, kabarterdepan.com – Pihak pengurus lama Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan – Perawat Nasional Indonesia (YKWP-PNI), Hartadi dalam menyelesaikan dualisme pengelola kampus Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) masih memilih menempuh jalur mediasi.

Melalui kuasa hukumnya M. Rifai selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Modjokerto Watch mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan mediasi ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Ketua LSM Modjokerto Watch, M. Rifai menyebut hari ini pihaknya melayangkan surat permohonan mediasi kepada Bupati Mojokerto dan Kapolres Mojokerto agar dapat difasilitasi mediasi terkait persoalan dualisme pengurusan dan pengelolaan kampus UBS PPNI Mojokerto.

“Harapannya agar segera difasilitasi agar persoalan ini cepat selesai, karena ini dampaknya kepada mahasiswa aktif UBS PPNI maupun yang akan mendaftar,” ucapnya ditemui awak media di Kantornya (26/6/2024).

M. Rifai selaku kuasa hukum dari Hartadi (pengurus lama) memilih jalur mediasi karena dualisme ini merupakan persoalan perdata antara pengurus lama dan pengurus baru. Menurutnya pihak pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto menjadi pihak mediator yang dapat membantu penyelesaian sengketa yang sudah menahun.

“Jika ini berlarut-larut maka mahasiswa UBS PPNI yang akan menerima dampak negatifnya, hanya pihak kita yang punya inisiatif positif menyelesaikan sengketa ini, pihak Mas’ud Susanto sepertinya tidak ada upaya menyelesaikan,” ujarnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat dihubungi mengatakan pihaknya masih berkordinasi dan mengevaluasi tentang surat yang dikirimkan.

“Lebih baiknya persoalan itu dapat diselesaikan secara internal terlebih dahulu,” tuturnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto Nugroho Budi Sulistyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum merespon hal ini. (Alief)

Responsive Images

You cannot copy content of this page