
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Dualisme kepemimpinan yayasan pengelola Universitas Bina Sehat (UBS) PPNI semakin runyam belum ada titik temu. Perebutan kekuasaan bergulir selama 2 tahun terjadi di Yayasan Kesejahtareaan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Mojokerto.
Konflik sebenarnya dimulai terjadi antara kubu Mas’ud Susanto dengan Hartadi sejak Musda DPD PPNI Kabupaten Mojokerto 2022 lalu berlanjut dan berdampak negatif kepada sivitas akademika UBS PPNI.
Rabu pekan lalu (12/6/2024) terjadi keributan di kampus UBS PPNI Mojokerto, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto, karena melibatkan beberapa pihak diluar sivitas akademika UBS PPNI.
Ketua Dewan Pembina (kubu pengurus lama) YKWP PNI, HM Hartadi mengatakan pihaknya 2 tahun yang lalu diusir dari kampus karena pihak Mas’ud Susanto mempunyai Akta baru tetapi tanpa sepengetahuannya.
“Sampai hari ini proses hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta di Mahkamah Agung menyatakan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” jelasnya, Selasa (18/6/2024).
Masih lanjut kata Hartadi, selama 2 tahun pihaknya sudah melakukan upaya mediasi tapi hasil mediasi selalu tidak ditaati oleh pihak Mas’ud Susanto. Menurutnya, sampai saat ini ia masih menguasai semua sertifikat aset UBS PPNI Mojokerto. Termasuk BPKB mobil dan sepeda motor operasional, karena perebutan kepengurusan YKWP PNI Mojokerto belum selesai.
Oleh karenanya, ia merasa mempunyai hak untuk mengelola UBS PPNI Mojokerto, sehingga pihaknya memberikan kuasa kepada M. Rifai selaku Kordinator LSM Mojokerto Watch untuk mewakilinya berkantor di kampus UBS PPNI.
“Saya masih berkantor di UBS PPNI karena secara hukum kami yang mestinya masih di situ, bukan pihak sana. Sertifikat tanah semua aset kampus, termasuk BPKB mobil dan sepeda motor ada di saya. Bahkan stempel yayasan juga di saya. Sertifikat atas nama yayasan periode saya. LSM Mojokerto Watch itu bertindak atas Kuasa dari saya dan jelas,” ungkapnya.
Masih kata Hartadi, insiden pada Rabu (12/6) terjadi karena LSM Mojokerto Watch dihadang oknum aparat ketika mereka akan masuk ke UBS PPNI. Massa dari LSM terpaksa mendobrak pintu gerbang kampus yang hari itu dikunci dari dalam.
Keributan itu karena anggota LSM Mojokerto Watch hendak mengusir oknum pengamanan dari luar yang direkrut pihak Mas’ud Susanto. Sebab menurutnya, oknum tersebut tidak mempunyai surat tugas. Ia menyebut korban luka dalam insiden itu bukan lah sivitas akademika UBS PPNI.
“Sebabnya gerbang kampus dikunci sehingga pihak saya tidak bisa masuk, makanya didobrak. Kalau diterima baik-baik tidak mungkin ada keributan. Pihak kita dihadang oknum tidak dikenal. Sehingga kita suruh keluar kampus karena tidak ada surat tugas resmi,” jelasnya.
Mengenai laporan dugaan perusakan dari kubu Mas’ud ke Polres Mojokerto, Hartadi mengatakan akan kooperatif jika diperiksa pihak Polres Mojokerto.
“Kebetulan kalau dipanggil saya minta keadilan. Karena laporan saya (sekitar 2 tahun lalu) mengenai permasalahanan yang sama harusnya diproses juga,” ungkapnya.
Ahli hukum dari kubu Hartadi, Imron Rosyadi berpendapat, putusan Mahkamah Agung nomor 3295 K/Pdt/2023 menyatakan AHU milik kubu Mas’ud Susanto cacat hukum karena terbit 3 hari setelah AHU milik kubu Hartadi.
“Putusan itu tidak ada kalimat eksekutorial agar semua aset untuk diserahkan kembali kepada pihak tergugat (Mas’ud). Oleh karena itu kami masih mempunyai hak secara hukum tentang pengelolaan YKWP PNI Mojokerto,” jelasnya.

Di tempat terpisah Mas’ud Susanto lewat kuasa hukumnya Andi Irfan menampik adanya dualisme kepengurusan YKWP PNI Mojokerto. Sebab menurutnya, MA menolak gugatan kubu Hartadi. Selain itu, LLDikti menunjuk kubunya untuk mengelola UBS PPNI.
“Kami mengelola kampus ini karena ditunjuk LLDikti, bukan kami tanpa dasar,” pungkasnya, Selasa (18/6/2024). (Alief)
