
Grobogan, kabarterdepan.com —
Penyaluran dana sharing hasil tebangan kayu dari Perum Perhutani kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Grobogan kian mengemuka setelah munculnya dua versi database ploting biaya kegiatan penebangan tahun 2025.
Database ini memuat rincian hasil panen kayu sengon di lahan hutan petak 101B-1, Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Randukuning, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Jatipohon, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi.
Bedasarkan informasi yang diterima kabarterdepan.com, pada database pertama, tercatat hasil tebangan sebanyak 6.499 pohon dengan target volume 480,854 m³, yang kemudian direalisasikan menjadi 502,200 m³ naik sekitar 12%. Total estimasi pendapatan eksplorasi mencapai Rp202.981.061.
Namun, setelah dikurangi berbagai biaya, seperti iname Rp49.557.324, tenaga tebang Rp47.142.700, angkutan Rp71.092.200, uji kayu Rp7.058.800, klem pohon Rp4.874.250, dan PSHD Rp5.142.840, pendapatan bersih hanya tersisa Rp18.112.975. Dari angka itu, dana sharing yang diterima LMDH hanya Rp12.679.070 (70%), sementara Perhutani mengambil Rp5.438.837 (30%).
Pada database kedua yang kemudian dikeluarkan, terlihat adanya revisi besar dalam komponen biaya. Biaya angkutan naik menjadi Rp77.801.085, tenaga bikin dan pikul Rp48.403.200, dan muncul tambahan biaya persiapan tebang sebesar Rp9.935.346. Anehnya, total pendapatan eksplorasi justru turun drastis menjadi Rp153.215.521.
Meski demikian, hasil bersih produksi justru naik, membuat dana sharing meningkat menjadi Rp34.834.878 untuk LMDH dan Rp14.929.665 untuk Perhutani.
Dana sharing ini sejatinya merupakan bentuk kemitraan antara Perhutani dan kelompok tani hutan dalam pengelolaan hutan negara. Namun, ketidakjelasan perhitungan dana bagi hasil membuat petani hutan merasa dirugikan.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Kompak, Sucipto, angkat bicara. Ia mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian data hasil panen yang disampaikan oleh Perhutani.
“Tiga bulan setelah panen, kami diberi informasi bahwa dana sharing hanya Rp12.678.070. Jumlah ini tidak masuk akal jika dibandingkan dengan volume dan nilai kayu yang dipanen,” mengulang penyataan Sucipto, Minggu (29/6/2025).
Setelah dilakukan keberatan dan beberapa kali mediasi, nilai dana sharing direvisi menjadi Rp34.834.878. Perhutani berdalih telah terjadi kesalahan hitung. Dari semula Rp12,6 juta untuk petani, naik menjadi Rp34,9 juta dari total tebangan 6.499 pohon sengon.
“Kejanggalan seperti ini merugikan kami sebagai mitra,” tegas Sucipto.
Dikatakan, meski terjadi peningkatan jumlah dana sharing, petani tetap mempertanyakan validitas dan rasionalitas data. Mereka mencurigai adanya permainan dalam komponen biaya yang terkesan diubah-ubah tanpa penjelasan rinci.
Menurutnya, estimasi nilai kayu yang awalnya mencapai Rp202 juta, justru “dipangkas” lewat perhitungan biaya yang tidak transparan.
Ia juga menyoroti kedua database dikeluarkan pihak perhutani tidak mencantumkan waktu dan tanggal pembuatannya.
“Kami butuh kejelasan, bukan hanya angka-angka yang terus berubah. Ini bukan sekadar soal bagi hasil, tapi soal kepercayaan,” tegas Sucipto.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan lemahnya akuntabilitas dalam kemitraan pengelolaan hutan antara Perhutani dan masyarakat desa hutan.
Petani hutan mendesak agar dilakukan audit terbuka terhadap sistem distribusi dana sharing, agar asas keadilan dan transparansi benar-benar ditegakkan. (Masrikin)
