Dua Penjambret Kalung di Mojokerto Babak Belur Dimassa, Begini Kronologinya

Avatar of Andy Yuwono
IMG 20240804 190258
Penjambret kalung yang dimassa di Mojokerto, Sabtu (3/8/2024). (Andy/kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sejumlah warga di Dusun Sumbersono, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ramai-ramai mengamankan dua pelaku penjambret kalung yang meresahkan warga, Sabtu (3/8/2024) siang.

Dua pelaku yang diamankan tersebut diketahui baru saja menjambret kalung seberat 10 gram dari korban berinisial RS (59) warga sekitar.

Kedua pelaku penjambret kalung berinisial EYN warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan HTW asal kelurahan Jarak Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong, Aiptu Agus Shodikin menuturkan kronologi penjambretan tersebut. Kejadian penjambretan itu terjadi Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban RS keluar rumah hendak membeli pentol di jalan raya di samping rumahnya.

Saat itu kedua pelaku menghampiri korban dengan modus tanya alamat.

“Korban didatangi oleh dua orang dengan menggunakan sepeda motor untuk menanyakan alamat seseorang,” katanya Minggu (4/8/2024) pagi.

Aiptu Agus menambahkan, pada saat kotban lengah, satu pelaku menatik paksa kalung emas yang dipakai korban.

“Pelaku menarik kalung yang digunakan oleh korban kemudian kabur ke arah timur,” tambahnya.

Mengetahui dirinya menjadi korban penjambretan, korban pun berteriak meminta pertolongan hingga didengar sejumlah masyarakat sekitar.

“Warga yang mengetahui korban dijambret langsung berusaha menolong dan mengejar pelaku,” paparnya.

Tak jauh dari lokasi kejadian, laju motor pelaku terhenti setelah ada warga yang nekat menabrakan motornya ke motor pelaku. Setelah dua pelaku jatuh dari motor, warga sempat menghakimi kedua pelaku hingga pelaku mengalami memar pada kepala dan tangan.

“Warga yang sempat emosi berusaha menghakimi para pelaku, petugas datang langsung mengamankan para pelaku ke Polsek Dawarblandong,” pungkasnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Dawarblandong dan terancama pasal 363 Ayat (4e) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page