
Banten, Kabarterdepan.com – Pemimpin Kantor Cabang BRI Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Ibnu Maulana Suryo Syahrial, menegaskan sikap tegas terhadap tindakan korupsi di lingkungan kerja. Ia mengingatkan seluruh pegawai untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik.
“Tidak ada toleransi bagi tindakan yang merugikan negara, institusi, maupun masyarakat,” ujarnya dengan tegas.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah dua pegawai BRI Unit Cipanas, berinisial IT dan KH, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Keduanya diduga terlibat kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,029 miliar.
Ibnu menjelaskan bahwa BRI mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya melaporkan kasus ini kepada Kejari Lebak setelah mengetahui adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana kredit di unit tersebut.
Langkah tegas berupa pemecatan terhadap kedua pelaku telah dilakukan, dan BRI memastikan kasus ini diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
“BRI berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap seluruh bentuk penipuan atau kecurangan yang disengaja. Kami memastikan bahwa dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank tetap aman,” ungkap Ibnu.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan akibat ulah para pelaku.
IT, yang berperan sebagai mantri, dan KH, sebagai kepala unit, diduga menyalahgunakan dana kredit dengan menggunakan nama 37 nasabah untuk pengajuan fiktif.
Modus yang dilakukan melibatkan iming-iming imbalan uang kepada nasabah dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp2 juta. Setelah dana kredit cair, uang tersebut tidak digunakan oleh nasabah, melainkan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1,029 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim.
Ia menjelaskan bahwa praktik ini dilakukan sejak 2021 hingga 2023. Peran IT adalah mencari nasabah dan memanipulasi pengajuan kredit, sementara KH memberikan persetujuan meskipun mengetahui adanya penyimpangan.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa sebagian besar uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh kedua pelaku untuk berjudi online.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru diselewengkan untuk aktivitas ilegal,” tambah Irfano.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kejari Lebak memuji langkah cepat BRI dalam melaporkan kasus ini.
“Kami mengapresiasi kerja sama BRI dalam menindak kasus ini. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas lembaga,” kata Irfano.
Selain itu, pihak kejaksaan juga memberikan peringatan keras kepada institusi lainnya untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana, terutama dana publik.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tata kelola yang baik adalah kunci dalam mencegah tindak pidana korupsi,” paparnya.
Sebagai langkah pencegahan, BRI menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas operasional, terutama dalam pengelolaan dana kredit. Ibnu menegaskan bahwa pelatihan dan evaluasi rutin akan ditingkatkan untuk memastikan seluruh pegawai memahami dan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Kepercayaan masyarakat adalah hal utama bagi kami. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan,” pungkas Ibnu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Dengan proses hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang. (Firda*)
