Dua Oknum Pemerintah Desa di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pungli

Avatar of Jurnalis: Setyawan
IMG 20240514 WA0056 2
Kantor Kejari Sidoarjo. (Eko Setyawan/Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Aksi pungutan liar (pungli) oknum pejabat di Sidoarjo masih terjadi. Seperti yang kini terjadi di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Ada dua oknum pejabat di Pemdes Kletek, disinyalir melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Belakangan, kedua oknum itu, diketahui inisial MA, sebagai Kades, dan USL, sebagai Sekdes. Yang kini telah dilaporkan oleh puluhan warga setempat, sekaligus korban atas dugaan pungli kedua oknum tersebut, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Bahkan, kedua oknum tersebut, telah ditetapkan tersangka. Hal itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi. Usai pihaknya lakukan upaya penyelidikan.

Menurutnya, bahwa dugaan pungli dilakukan kedua oknum pejabat Pemdes Kletek, berkaitan dengan adanya rencana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yang dimanfaatkan oleh kedua oknum tersebut, dengan meminta para korban biaya sesuai ukuran tanah mereka. Yang besaran biayanya tak sesuai dengan aturan pemerintah.

“Biaya yang dibebankan ke warga variatif. Ini, antara Rp. 500 ribu, hingga belasan juta,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (14/5/2024). Biaya itu dipungut, lanjut dia, saat warga mengumpulkan data dan pengurusan surat-surat serta dokumen syarat proses PTSL.

Franky mengungkapkan, aksi kedua oknum tersebut terungkap, setelah para korban tak kunjung menerima hasil dari proses kepengurusan surat tanah. Yang telah mereka lakukan untuk kali pertama, sekitar tahun 2022 hingga 2023. Hingga tahun 2024, tak kunjung rampung.

Itulah, yang mendorong warga atau korban melaporkan kedua oknum itu ke pihak Kejari Sidoarjo. “Tersangka telah melanggar pasal 11-12 (e),” katanya.

Sebelumnya, aksi protes para korban dugaan pungli oknum pejabat Pemdes Kletek itu, berembus sekitar akhir Tahun 2023. Puluhan warga, menggelar aksi demo di depan kantor desa setempat.

Pendemo menuntut M. Anas, selaku Kades, dan Sekdes Ulis Dewi Purwanti ini, atas dugaan pungli terhadap warganya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page