Dua Kali Curi Motor Klasik, Pria Asal Grobogan Ditangkap Polisi Blora

Avatar of Redaksi
IMG 20250422 WA0104 1
BARANG BUKTI : Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto (Tengah) menunjukkan barang bukti. (Fitri/kabarterdepan.com) 

Blora, Kabarterdepan.com – Polres Blora kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayahnya. Kali ini, pelaku adalah pencuri spesialis motor klasik berinisial KIN (27), warga Desa Belor, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di Kabupaten Blora.

Dikatakan, aksi pertama dilakukan KIN pada Selasa, 8 April 2025, di wilayah Kecamatan Todanan, tepatnya saat acara hiburan dangdut di Dukuh Kalijati, Desa Tinapan.

“Korban yang merupakan pelajar memarkirkan motornya tanpa mengunci stang. Saat hendak pulang sekitar pukul 22.45, motor miliknya, Honda Megapro modifikasi CB tahun 2010, sudah tidak ada,” jelas Kapolres Blora, Rabu (23/4/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian setempat menemukan, KIN juga melakukan pencurian motor pada 7 April 2025, di tepi jalan Desa Kedungringin, Kecamatan Tunjungan. Di lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor CB 100 warna hitam.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya mampu mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kerangka motor, mesin, jok, slebor, dan stang,” terang AKBP Wawan.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Blora, khususnya motor klasik yang kini makin diminati kolektor.

“Pelaku mempreteli motor curian dan menjualnya secara terpisah. Ini sudah jadi spesialis pencurian motor-motor klasik,” tambah AKBP Wawan. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page