
Sleman, kabarterdepan.com – Seorang pengantar makanan online atau driver Shopee Food di Sleman dianiaya oleh tiga orang debt collector (DC) di pintu gerbang Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (7/5/2025).
Peristiwa tersebut viral di media sosial usai salah seorang mengunggah postingan mengenai pemukulan oleh sejumlah DC. Adapun tiga DC atas inisial (27), GS (47), dan JB (42) tersebut kini telah diamankan oleh Polisi dan ditahan sel Polsek Bulaksumur.
Kapolsek Bulaksumur Kompol Tjatur Atmoko menyampaikan kronologinya, korban berinisial FBM (26) asal Salaman, Magelang tengah mengantar pesanan dan masuk melalui loket gerbang kampus UGM dari arah Jalan Kaliurang pada pukul 12.00 WIB.
“Di pintu masuk gerbang tersebut terdapat sekumpulan orang yang diindikasikan sebagai DC,” kata Kompol Tjatur dalam jumpa pers di Aula Polresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, DIY, Kamis (8/5/2025).
Selanjutnya, salah satu DC mengendarai motor putar balik dan hampir menabrak pengendara shopee.
Usai hampir bersenggolan, korban membunyikan klakson motornya dengan cukup panjang. Pelaku yang tidak terima kemudian mengklakson balik korban sambil mengumpat.
Karena saling umpat, korban mendekat kepada pelaku untuk menanyakan apa motifnya. Kedua belah pihak saling berselisih hingga korban mendapat pukulan, didorong dan dikeroyok oleh pelaku maupun teman-temanya.
Satpam UGM sudah berupaya untuk melerai. Korban kemudian lari, namun DC tersebut mengejar sampai pos Satpam. Pelaku juga tetap memukul korban lewat jendela pos satpam. Kemudian baik korban mau pelaku diamankan dibawa menggunakan mobil Patroli satpam UGM.
“Di dalam mobil patroli tersebut, korban masih mendapatkan perlakuan pemukulan dari para pelaku,” katanya.
“Pelaku memukul hingga mengakibatkan luka di hidung. Kemudian pelapor (korban) melaporkan hal tersebut ke Polsek Bulaksumur untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, para pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers sempat menunjukkan gesture menyangkal pernyataan Kompol Tjatur.
Salah satu pelaku menggerakkan tangan, menggelengkan kepala dan berbisik sepanjang jumpa pers memperlihatkan kurang puas.
Pelaku dikenakan pasal berlapis antara lain Pasal 170 dengan hukuman 5 tahun serta Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun. (Hadid Husaini)
