DPRKPCK Kabupaten Jember Gelar Rakor, Bahas SK Biru untuk Warga yang Tinggal di Kawasan Hutan

Avatar of Redaksi
kawasan hutan
Rakor DPRKPCK Jember bahas SK biru. (Lana/kabarterdepan.com)

Jember, kabarterdepan.com – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya (DPRKPCK) Kabupaten Jember mengundang sejumlah Kades dan pihak terkait dalam Rakor PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) di Aula DPRKPCK, Selasa (14/5/2024).

Rudi Danarto, Kabid Tata Ruang Dan Pertanahan DPRKPCK mengatakan bahwa untuk penyusunan SK Biru oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK) sesuai arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan ( BPKHTL) Wilayah XI Jogjakarta.

“Ada areal tambahan yang menjadi areal PPTKH , tambahannya kurang lebih 22 hektare yang kemarin belum kita ajukan nama- nama pemohonannya. Pihaknya di minta oleh Kementerian LHK, untuk pengajuan nama penerima areal tambahan tersebut,” kata Rudi.

Identifikasi Ulang Kawasan Hutan

Adanya penambahan ini, perlu identifikasi lagi dan data ini akan dikirimkan ke Kementerian LHK untuk menjadi data SK Biru.

“Perkiraan di akhir Juni 2024, SK Biru tersebut akan diserahkan oleh Bapak Presiden untuk diserahkan pada Bapak Bupati Jember,” ungkapnya.

Dari SK Biru ini, menurut Rudi, ditindak lanjuti dengan persertifikatan hak atas tanah bagi warga Jember yang tinggal di kawasan hutan.

“Tugas kami, menyelesaikan SK Biru tersebut. Kemudian akan ditindak lanjuti, di serahkan ke BPN untuk ditindak lanjuti pula dengan pensertifikatan, di mulai dengan pengukuran dan proses administrasi lainnya,” imbuhnya.

Mendatang, pihaknya berharap SK Biru bisa segera diterbitkan sesuai keinginan masyarakat Jember yang tinggal di kawasan hutan.

Rakor ini mengundang seluruh Kepala Desa dan Camat untuk memberikan klarifikasi dan identifikasi warga pada poligon tersebut atau area tersebut yang mendapatkan alokasi PPTKH. (Lana)

Responsive Images

You cannot copy content of this page