
Bekasi, KabarTerdepan.com – Polemik keberadaan kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pasar Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Pihak legislatif menilai, operasional tempat hiburan di area tersebut dianggap menyalahi aturan dasar perizinan dan tata ruang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi dari PDI Perjuangan, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa secara regulasi, kawasan pasar tradisional memiliki peruntukan yang sangat berbeda dengan area hiburan malam.
Tak ada aturan yang menyatakan lokasi Pasar Bintara boleh digunakan untuk kafe atau THM.

Menurutnya, izin usaha pasar dan tempat hiburan bertolak belakang. Kawasan pasar dirancang untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui transaksi kebutuhan pokok, bukan untuk hiburan.
“Kami sangat menyayangkan pembiaran yang mengubah ruang yang seharusnya untuk kios pedagang menjadi tempat hiburan, terutama menjelang bulan Ramadhan,” tegas Arif.
DPRD Kota Bekasi Minta Pasar Bintara Kembali Jadi Pasar Tradisional
Komisi III DPRD Kota Bekasi kemudian meminta agar fungsi kawasan Pasar Bintara dikembalikan sebagai pusat perbelanjaan tradisional bagi masyarakat setempat, karena kawasan pasar tidak boleh dijadikan kafe dan THM.
“Fungsi pasar harus di kembalikan untuk pusat perbelanjaan tradisional untuk masyarakat setempat dan kawasan ini harus bersih dari kafe maupun THM,” tutupnya. (Yanso)
