
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto telah menuntaskan salah satu agenda penting dalam kalender legislasi daerah. Pada Selasa (29/7/2025), Rapat Paripurna digelar di ruang Graha Whicesa DPRD, Jalan R.A Basuni, Kecamatan Sooko, guna mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Proses ini merupakan tahapan krusial sebelum anggaran perubahan disahkan.
Selain penyampaian pandangan fraksi-fraksi, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan beberapa poin penting lain. Termasuk di antaranya adalah pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD, yang memaparkan hasil pembahasan mendalam terhadap Raperda P-APBD 2025. Selanjutnya, pendapat akhir Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, turut disampaikan, memberikan gambaran komprehensif dari sisi eksekutif.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah atas Raperda P-APBD 2025, menandai legalitas dan komitmen kedua belah pihak terhadap alokasi anggaran yang telah disepakati.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Mojokerto juga mempresentasikan Nota Penjelasan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Ini merupakan langkah awal dalam perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya, memberikan panduan bagi arah kebijakan pembangunan dan alokasi dana di masa mendatang.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota DPRD. Beliau menyoroti perhatian, pandangan, dan masukan yang konstruktif dari para wakil rakyat selama seluruh proses pembahasan.
“Kami menyambut baik pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, yang pada prinsipnya memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan berbagai catatan strategis yang tentunya akan kami tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh dalam pelaksanaan program dan kegiatan ke depan,” kata Gus Bupati, sapaan akrab Bupati Mojokerto.
Ia menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan kondisi fiskal di tengah tahun anggaran. “Perubahan APBD ini bukanlah semata-mata soal angka, namun menyangkut arah pembangunan, prioritas kebijakan, dan upaya kita bersama untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam forum tersebut, Gus Bupati juga menjelaskan proyeksi keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2026 yang dituangkan dalam KUA-PPAS. Pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 2,67 triliun, mengalami penurunan sekitar 2 persen dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan belum adanya rincian resmi pendapatan transfer dari pusat maupun antar daerah.
Meski begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sebesar Rp 36 miliar, didorong kenaikan dari sektor retribusi, pajak daerah, serta sumber sah lainnya.
Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,76 triliun atau turun 2 persen dibandingkan tahun lalu, sementara penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp 87,8 miliar. Bupati berharap pembahasan KUA-PPAS dapat berjalan efektif dan menghasilkan kesepakatan bersama demi kesinambungan pembangunan.
“Kami berkomitmen untuk mengelola anggaran daerah secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto. Kami juga akan terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tegasnya. (*)
