DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas KUPA dan PPAS 2024

Avatar of Redaksi
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto saat Rapat Paripurna
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto saat Rapat Paripurna, Rabu (10/7/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan com)

Mojokerto, kabarterdepan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto atas rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 di ruang rapat Graha Whisesa DPRD kabupaten Mojokerto , Rabu (10/7/2024)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari kali ini sebagai pimpinan raat paripurna, hadir dalam rapat ini Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Sekdakab Teguh Gunarko berserta Kepala OPD, Camat dan seluruh Forkopimda.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjelaskan tentang rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2024.

Bupati Mojokerto melanjutkan, kondisi ekonomi global yang belum menentu akan mempengaruhi kondisi ekonomi makro nasional dan regional serta perkembangan kondisi inflasi daerah yang akan menjadi fluktuatif.

Dalam manajemen keuangan daerah, lanjut Bupati Ikfina telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang sebelumnya di atur dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya.

“Agar tiga pilar tata kelola keuangan daerah meliputi transparansi, akuntabilitas dan partisipatif terlaksana sesuai aturan,” paparnya.

Lanjut bupati, rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 akan diajukan revisi atas rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Revisi tersebut menurut Bupati Mojokerto didasarkan atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Dearah ( P-RKPD) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2024.

Menurut Bupati Ikfina, Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,25% dari APBD induk, kenaikan tersebut di peroleh dari kelompok PAD yang mana kenaikan tersebut bersumber dari retribusi kesehatan pada BLUD, menurutnya untuk pajak daerah tak ada kenaikan, akan tetapi ada kenaikan pada pendapatan transfer.

Untuk belanja daerah sendiri dalam penyusunan APBD, ketersediaan penerimaan merupakan variabel yang sangat strategis. Karena alokasi anggaran harus didasarkan atas prediksi penerimaan yang rasional. besarnya belanja disusun berorientasi pada tujuan, hal ini berarti bahwa setiap rupiah yang dialokasikan akan memuat tujuan-tujuan pada setiap rencana tindak yang telah didesain pada P-RKPD 2024.

Belanja daerah pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang. Proyeksi belanja daerah pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,38% dari APBD induk tahun anggaran 2024.

Selanjutnya terhadap pembiayaan daerah, bagaimana pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, maka selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah dapat mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran. Adapun penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 303.691.618.361,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 38.625.837.148,-.

“Harapan saya dalam pembahasan anggaran bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan antara lain dari unsur eksekutif dan tim banggar di legislatif sendiri,” tegasnya.

“Dalam pembahasan ini juga agar dapat segera tercipta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif sehingga langkah percepatan pembangunan Kabupaten Mojokerto bisa terlaksana,” imbuhnya. (ADV / DPRD Kabupaten Mojokerto)

Responsive Images

You cannot copy content of this page