DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Lima Raperda, Fokus Smart City hingga Sistem Kesehatan

Avatar of Redaksi
IMG 20241204 WA0006 scaled
Potret Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto (Riris / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto berlangsung di Graha Whicesa, Gedung DPRD, Sooko, Rabu (4/12/2024).

Agenda rapat tersebut yaitu Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibacakan oleh anggota dewan, Sujatmiko S.Pd, M.Si dari Fraksi Partai Gerindra.

Sujatmiko menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di antaranya:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas

Kemajuan teknologi yang pesat secara global menawarkan manfaat yang signifikan di berbagai sektor. Mengadopsi teknologi dan inovasi dalam pelayanan publik bukanlah hal yang opsional, tetapi penting untuk kemajuan ekonomi. Konsep “Smart City” yang dapat diadaptasi dengan konteks Indonesia menjadi “Kabupaten Cerdas”.

Raperda ini bertujuan untuk menjadi landasan bagi pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam pelayanan publik, yang mencerminkan kearifan lokal dan memanfaatkan teknologi untuk tata kelola pemerintahan yang efisien. Peraturan ini menjadi landasan bagi pengembangan sistem kabupaten cerdas yang terstandarisasi dan adaptif.

Raperda ini berfokus pada penciptaan forum pengembangan kabupaten cerdas untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat, pembentukan pusat data atau pusat kendali informasi, pembinaan kolaborasi antara pemerintah dan lembaga nonpemerintah, jaminan keamanan data dan informasi, penerapan sanksi administratif atas pelanggaran, dan pemberian insentif bagi yang memenuhi kriteria tertentu.

2. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2021, pengembangan industri kreatif merupakan prioritas strategis bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mojokerto. Namun, terdapat tantangan, termasuk keterbatasan akses terhadap teknologi, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas, dan sinergi antarlembaga.

Raperda ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dengan peraturan nasional tentang ekonomi kreatif dan memajukan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Mojokerto. Peraturan ini menekankan pembangunan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan identitas nasional.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum

Raperda ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang jalan, yang mencakup jalan umum dan jalan khusus. Pemerintah kabupaten dapat mengambil alih jalan khusus tertentu untuk penggunaan umum dalam keadaan tertentu.

Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur jalan dan untuk mendukung pertahanan negara, kepentingan pembangunan ekonomi, dan lebih meningkatkan layanan publik.

Raperda ini menetapkan aturan untuk jalan umum dan jalan khusus dan menyediakan prosedur untuk pengadaan jalan khusus oleh pemerintah daerah.

4. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah

Kabupaten Mojokerto menghadapi berbagai tantangan di sektor kesehatan karena kepadatan penduduk dan urbanisasi yang besar. Diperlukan Raperda untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Raperda ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi penyedia layanan kesehatan, mempromosikan struktur dan standar nasional/internasional; menanggapi tantangan kesehatan lokal tertentu dengan kebijakan yang disesuaikan; dan menciptakan kerangka kerja untuk layanan kesehatan di Kabupaten Mojokerto.

Raperda ini akan mengatasi tantangan yang dihadapi oleh sistem kesehatan di Kabupaten Mojokerto melalui berbagai adopsi kebijakan dan peraturan nasional yang ada.

5. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

Raperda ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2023 untuk memastikan sinkronisasi antara peraturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas, menghilangkan penggunaan kendaraan dinas yang tidak perlu, membatasi masa sewa kendaraan dinas, dan menjaga praktik yang konsisten di berbagai departemen.

Peraturan tersebut memperjelas hak dan tanggung jawab keuangan dan administratif DPRD yang sejalan dengan peraturan nasional saat ini dan memastikan efisiensi operasional yang lebih baik.

Sujatmiko juga menyampaikan bahwa kelima Raperda tersebut telah diserahkan untuk sinkronisasi dan harmonisasi. Harapannya adalah penyelesaiannya tepat waktu dan upaya ini membuahkan hasil.

“Kami sampaikan bahwa lima rancangan peraturan daerah ini telah kami kirimkan, untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi,” ucapnya.

Diketahui, Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Bupati terpilih Kabupaten Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris, Kepala Dinas, Camat, dan perwakilan OPD se-Kabupaten Mojokerto. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page