
Jember, kabarterdepan .com
Komisi B DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait penerbitan Perda UMKM Kabupaten Jember, Selasa (7/10/2025).
Hadir pada RDP tersebut, diantaranya Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, Ketua komisi B Candra AF, Agus H serta Ketua Kopri PMII ISNA Asaro bersama anggotanya.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto menekankan pentingnya Perda UMKM untuk mendorong kesejahteraan pelaku UMKM di Kabupaten Jember. Saat ini, UMKM di Jember menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan akses modal, keterbelakangan ekonomi, dan kapasitas kelembagaan yang lemah.
Respon DPRD Jember
Menurut Windarto, pentingnya diterbitkan Perda UMKM diharapkan dapat menjadi payung hukum dan kebijakan afirmasi untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Kabupaten Jember.
Selain itu, Perda UMKM ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan literasi keuangan di kalangan pelaku UMKM.
Hal senada juga diungkapkan Agus Harironi Anggota Komisi B DPRD Jember. Menurutnya, keterbatasan UMKM Jember antara lain akses modal, keterbelakangan ekonomi, dan kapasitas kelembagaan yang lemah.
“Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM, maka bisa meningkatkan akses modal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jember,“ kata Agus.
Ketua Kopri PMII ISNA Asaro menjelaskan Perda UMKM sangat penting diterbitkan, sehingga pemerintah daerah wajib menyusun sesuai kewenangan daerah. Hal ini sangat penting mengingat jumlah UMKM di Jember sangat banyak.
“Sehingga kita benar-benar butuh payung hukum sesuai undang-undang no 20 tahun 2008 tentang UMKM di pasal 5 ayat 2, Pemerintah daerah wajib memberdayakan UMKM sesuai dengan kewenangan di pasal 7 pemerintah daerah menyusun kebijakan dan program pemberdayaan MKM yang dituangkan dalam Perda itu sebenarnya,” ujarnya.
Ketua Kopri PMII ISNA Asaro menambahkan dalam mengembangkan platform digitalisasi untuk meningkatkan akses pasar dan pemasaran produk UMKM.
“Adanya Perda UMKM untuk memastikan kesetaraan dan keadilan bagi semua pelaku UMKM,“ tutupnya. (Lana)
