DPRD dan DLH Kota Mojokerto Matangkan Rencana Pemberlakuan Retribusi Sampah 2026

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Gedung DPRD Kota Mojokerto. (Redaksi/kabarterdepan.com)
Gedung DPRD Kota Mojokerto. (Redaksi/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto, Kamis (29/10/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas rencana pemberlakuan retribusi sampah yang akan diterapkan mulai tahun depan.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Mojokerto bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup membahas sejumlah hal teknis, termasuk besaran tarif retribusi yang semula sebesar Rp6.000 per bulan, kini akan diturunkan menjadi Rp4.000 per bulan.

Retribusi Sampah Kota Mojokerto

Penyesuaian retribusi sampah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan hasil efisiensi anggaran operasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata sistem pengelolaan sampah agar lebih berkelanjutan dan berbasis partisipasi masyarakat.

Meski demikian, sebelum kebijakan ini diterapkan, Dinas Lingkungan Hidup bersama DPRD Kota akan melakukan sosialisasi selama dua bulan ke depan untuk menjaring aspirasi dan tanggapan masyarakat

Ketua Bapemperda DPRD Kota Deny Novianto, mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin kebijakan baru ini membebani warga.

“Kami ingin memastikan bahwa retribusi sampah ini benar-benar diterima dengan baik oleh masyarakat. Oleh karena itu, kami minta agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kalau masyarakat keberatan, tentu kami akan meninjau ulang dan bisa saja penetapan retribusi ini ditunda,” ujarnya.

Deny juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan penuh terhadap pelaksanaan kebijakan retribusi ini, baik dalam tahap sosialisasi maupun pelaksanaannya nanti.

“Dengan pertimbangan situasi dan kondisi saat ini, itu pun bila kemudian masyarakat keberatan, dengan terpaksa juga kami rekomendasikan untuk dipending. Tapi itu hanya rekomendasi, karena kewenangan penuh tetap kepada kepala daerah selaku pelaksana perda,” ujar perwakilan DPRD.

DLH dan DPRD juga akan menggandeng kelurahan dan RT/RW dalam kegiatan sosialisasi, agar informasi terkait besaran dan manfaat retribusi dapat tersampaikan dengan jelas kepada seluruh warga.

Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan, apabila hasil sosialisasi berjalan baik dan masyarakat tidak keberatan, maka penerapan retribusi sampah sebesar Rp4.000 per bulan akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2026. (Yusi)

Responsive Images

You cannot copy content of this page