
Surabaya, Kabarterdepan.com – Menyikapi kekosongan jabatan direksi di Perumda Air Minum Surya Sembada, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera melakukan rekrutmen untuk masa jabatan berikutnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya, masa jabatan jajaran Direksi di Perumda Air Minum Surya Sembada telah berakhir pada 17 November 2025 lalu. Adapun posisi direksi yang telah berakhir masa jabatannya diantaranya adalah Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pelayanan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan dari beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola oleh Pemkot Surabaya, Perumda Air minum Surya Sembada memiliki kontribusi yang besar di PAD Pemkot Surabaya.
Belum lagi di tengah kekosongan jabatan ini tentu saja akan berdampak terhadap penyediaan air bersih bagi warga Surabaya dan sekitarnya. Oleh sebab itu proses rekrutmen harus segera dilakukan agar operasional Perumda Air Minum Surya Sembada dapat berjalan dengan baik.
“Saat ini hampir 90 persen warga Surabaya sudah bisa menikmati layanan air bersih. Maka dari itu, kalau perusahaan sudah sehat dan dipimpin direktur yang baik, maka jangan sampai terjadi kekosongan jabatan,” ujar dia, Jumat (21/11/2025).
DPRD Ingatkan Jangan Terulang Kekosongan Lama Seperti PDTS KBS
Lebih lanjut, Politisi senior PDI-P ini menambahkan kekosongan jabatan direksi di Perumda Air Minum Surya Sembada jangan sampai berlangsung lama dan berlarut larut seperti yang dialami oleh Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) yang berjalan tanpa direktur utama definitive selama hampir setahun.
“Tidak boleh ada kekosongan pimpinan, utamanya direktur utama. Ibarat suatu pemerintahan tidak boleh ada yang namanya vacuum of power, kekosongan kekuasaan,” tambahnya.
Dirinya juga mendorong Pemkot Surabaya menggelar open recruitmen secara terbuka kepada warga Surabaya. Hal ini sesuai dengan amanat undang undang keterbukaan informasi publik.
“Karena proses rekrutmen yang tertutup berpotensi menimbulkan sengketa seperti kasus kasus sebelumnya,” pungkasnya.
