DPR Soroti Kisruh Grup Band Sukatani, Kapolda Dinilai Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

Avatar of Redaksi
IMG 20250225 WA0105
Rudianto Meminta Oknum Anggota Polda Jawa Tengah yang Dikepalai Irjen Ribut Hari Wibowo Harus Diusut Tuntas Sebab Diduga Mengintimidasi Grup Musik Sukatani Menyampaikan Permohonan Maaf dalam Videonya (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengkritik tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh anggota Polda Jawa Tengah terhadap grup band Sukatani, terkait lirik lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar,” yang dianggap mengkritik Polri.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat), pimpinan dua tingkat di atas wajib diberi sanksi jika terbukti melanggar. Rudianto pun mengingatkan Propam Polri dan Itwasum Polri untuk mensosialisasikan kembali Perkap tersebut kepada seluruh jajaran kepolisian di Polda, Polres, dan Polsek.

“Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggung jawab,” kata Rudianto pada Selasa, 25 Februari 2025.

Rudianto menegaskan bahwa Kapolda dan Kapolres tidak bisa lepas tangan terhadap perbuatan anggota mereka yang melanggar hukum atau kode etik. Oleh karena itu, ia mendesak agar oknum anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam intimidasi terhadap Sukatani untuk diusut tuntas.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa lagu Sukatani seharusnya dipahami sebagai kritik konstruktif yang mencerminkan perasaan masyarakat.

Rudianto mengimbau agar Polda Jawa Tengah tidak reaktif dalam menanggapi kritik tersebut, karena respons yang berlebihan justru dapat memunculkan pertanyaan dan memperburuk situasi. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page