
Wakatobi, Kabarterdepan.com – Kasus pembunuhan yang terjadi lebih dari satu dekade lalu di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, setelah 11 tahun berlalu, pelaku akhirnya terkuak dengan ditetapkannya seorang tersangka yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi.
Tersangka yang bernama Litao ini, menjadi sorotan lantaran selama 11 tahun, ia ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014.
Namun, fakta mengejutkan justru terungkap saat Litao berhasil lolos sebagai anggota legislatif terpilih untuk periode 2024–2029.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra akhirnya menetapkan Litao sebagai tersangka melalui surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 tertanggal 28 Agustus 2025. Penetapan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.
“Penyidik telah mengeluarkan surat penetapan tersangka, dan akan segera melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iis, dikutip Selasa (9/9/2025).
Penetapan Litao alias La Lita bin Abdul Malik ini menyusul desakan keluarga korban yang selama 11 tahun menuntut kejelasan hukum atas kematian Wiranto (17) yang dianiaya oleh tiga orang.
Diketahui, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 25 Oktober 2014, sekitar pukul 23.30 WITA, dalam sebuah pesta joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Pada tahun 2015, 2 pelaku penganiayaan Rahmat La Dongi dan La Ode Herman berhasil diamankan dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Litao melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ironisnya, Litao kembali ke Wakatobi dan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029. Ia maju sebagai calon legislatif dari Partai Hanura dan dilantik sebagai anggota DPRD pada Oktober 2024, mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Wakatobi 2 yang meliputi Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Usai berhasil melenggang mulus ke kursi DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029, keluarga korban meminta Litao segera ditangkap setelah penyelidikan kasus diambil alih Polda Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengaku baru mendampingi keluarga korban pada Juni 2024 setelah mendengar Liato dapat maju Pilkada 2024.
“Jadi, setelah mengetahui pelaku telah kembai ke Wanci, sekitar Juni 2024 keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut,” paparnya.
Sesuai Pasal 78 KUHP, untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun, masa kedaluwarsa adalah 12 tahun sehingga kasus Liato masih dapat diproses. (*)
