DP3 Sleman Lakukan Penguatan Permodalan Kelompok Ternak, Anggarkan Rp 4,5 Miliar

Avatar of Redaksi

 

IMG 20250307 WA0061
Staff Usaha Bidang Peternakan, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP3) Sleman, Marsudi saat ditemui pada Jumat (7/3/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, Kabarterdepan.com – Dinas Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP3) Sleman melalui Bidang Peternakan berupaya untuk membantu masyarakat dalam penguatan permodalan bagi kelompok ternak.

Selaku instansi teknis, Bidang Peternakan DP3 Sleman didukung oleh Kantor Penguatan Modal Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman selaku pengelola anggaran permodalan.

Staff Usaha Bidang Peternakan DP3 Sleman, Marsudi menyampaikan pada tahun ini anggaran untuk penguatan permodalan mencapai Rp4,5 miliar.

Pihaknya selama ini telah memberikan rekomendasi untuk perorangan maupun kelompok usaha peternakan seperti komoditas sapi, kambing, domba, kambing, kelinci, hingga ayam serta jenis usaha olahan.

Adapun penguatan modal yang diberikan besarannya berbagai macam mulai dari Rp10 juta untuk kelompok sapi, Rp6 juta untuk kambing, dan Rp5 juta untuk ayam dan unggas.

“Untuk sapi jantan dan betina per paket sebesar Rp10 juta pengembalian 2 hingga 3 tahun, betina 3 tahun sapi jantan 2 tahun. Untuk kambing domba 2 tahun, ada juga komoditas olahan seperti abon telur asin 2 tahun,” katanya, Jumat (7/3/2025).

Pihaknya juga mengantisipasi kelompok ternak yang berpotensi gagal bayar karena memiliki risiko yang besar seperti pada kelompok unggas. Sehingga pihaknya memberikan jangka waktu yang lebih pendek dalam pengembalian modal.

“Karena ayam dan unggas punya risiko kematian yang tinggi terutama saat musim seperti ini (hujan). Bisa jadi karena ayam tidak dikandangkan, bukan ayam ras ya, tapi ayam kampung. Vaksinnya juga tidak diperhatikan nya kurang pinjaman tidak kembali ayam sudah mati maka kami berikan 1 tahun,” kata Marsudi.

Marsudi menyampaikan pihaknya akan memberikan paket lebih jika peminjam bisa mengembalikan modal yang diberikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Kendati begitu, untuk melakukan peminjaman modal peternakan disebutnya harus melalui berbagai tahap. Besaran modal yang diberikan disesuaikan dengan kapasitas usaha atau peternakan yang dikelola setelah petugas melakukan verifikasi guna melihat kelayakan.

“Ya gini kami melihat kapasitas di kandang muat berapa, anggotanya berapa. Kita kesana bersama petugas PPL. Kalau kondisi kandangnya longgar, kosong, berarti dapat modalnya cuma sekian,” katanya. Setelah selesai proses verifikasi, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada BKAD selaku penyalur modal.

Meskipun begitu, selaku pemberi rekomendasi permodalan, pihaknya menyampaikan jika selama ini banyak kasus gagal bayar dari peminjam. Ia menyampaikan jika modal yang sudah dipinjam tidak bisa dilakukan pemutihan.

Meskipun sifatnya bukan punishment pihaknya akan meminta pihak yang gagal melunasi hutang atas permodalan yang diberikan dengan membuat surat pernyataan kesanggupan pembayaran di Kejaksaan. Ia menyampaikan dalam permodalan bukan dalam bentuk hibah.

“Karena pada waktu itu banyak yang macet. Maka kita bekerjasama dengan Kejaksaan, bukan untuk pemutihan, tapi menanyakan kapan (peminjam) bisa melunasinya. Kadang ada orang yang tidak punya kemudian meninggal, tapi tetap kita tagih,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page