
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL, kuasa hukum dari Herman Budiyono, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim yang menurutnya sangat tidak objektif dan penuh dengan ketidakcermatan.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Michael memaparkan berbagai keberatannya terhadap jalannya proses hukum yang menilai keputusan tersebut sangat berat sebelah dan penuh dengan kekeliruan.
Menurut Michael, salah satu poin yang menjadi dasar ketidakpuasannya adalah mengenai penilaian Majelis Hakim terhadap bukti setoran modal yang telah diserahkan oleh Herman Budiyono.
Pihaknya telah mengajukan bukti bahwa kliennya menyetor modal sebesar Rp3 miliar, namun hakim hanya mempertimbangkan dan mengakui setoran sebesar Rp1 miliar saja.
“Kami sudah melampirkan bukti setoran modal sebesar Rp3 miliar, yang jelas-jelas tercatat dan sah. Namun, hakim hanya mengakui satu miliar saja, lalu yang dua miliar sisanya ke mana?” katanya dengan nada kesal.
Pernyataan ini mengacu pada kenyataan bahwa Majelis Hakim seolah mengabaikan bukti yang cukup kuat tersebut, padahal hal ini sangat krusial untuk mendukung klaim keuangan yang diajukan oleh kliennya dalam persidangan.
Tidak hanya itu, Michael juga menyoroti adanya pengakuan dari Majelis Hakim terkait modal dari Bambang Sucahyo yang sebesar Rp3,5 miliar. Namun, ia menilai bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa bukti mengenai hal itu tidak pernah diungkapkan sama sekali, dan tidak ada saksi yang mampu menunjukkan adanya dana sebesar itu.
“Ini jelas sebuah kekeliruan besar. Tidak ada bukti yang ditunjukkan tentang modal yang dimaksud, dan fakta-fakta yang ada selama persidangan justru bertolak belakang dengan apa yang dikatakan hakim,” jelasnya.
Hal lain yang juga menjadi sorotan utama Michael adalah keputusan Majelis Hakim yang menilai bahwa persero pasif dalam sebuah perusahaan tidak boleh melanjutkan usaha tanpa persetujuan bersama.
“Di dalam akta pendirian yang kami serahkan dalam persidangan, tercantum bahwa jika salah satu persero meninggal dunia, perusahaan tidak akan berhenti dan tetap bisa berjalan. Lalu dari mana dasar hukum yang digunakan hakim untuk mengatakan sebaliknya?” tanya Michael dengan heran.
Menurutnya, pendapat seperti itu sangat tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam akta pendirian tersebut.
Michael juga mempertanyakan kredibilitas neraca keuangan yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam putusan tersebut.
“Neraca yang dijadikan pertimbangan, sampai hari ini, tidak ada satupun pihak yang bisa mengkonfirmasi siapa yang membuat neraca tersebut. Apakah neraca yang asal-usulnya tidak jelas itu bisa dianggap sebagai kebenaran yang sah?” tegasnya.
Michael merasa bahwa Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya, yang menurutnya sudah sangat relevan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kami akan meminta salinan putusan lengkap untuk mempelajarinya lebih lanjut, dan melihat bukti mana yang dianggap tidak relevan, padahal semuanya sudah sesuai dengan fakta persidangan,” tambahnya.
Salah satu poin penting yang sangat ditekankan oleh Michael adalah mengenai keputusan yang menghukum kliennya atas dugaan penggelapan.

Michael juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis Hakim kepada Jamwas (Jabatan Pengawasan Mahkamah Agung).
“Kami sudah memiliki dugaan-dugaan kuat tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam kasus ini. Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, karena kami merasa keputusan yang diambil sangat tidak adil dan tidak objektif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Michael juga mengkritisi penggunaan keterangan pelapor yang dianggapnya sangat subjektif.
“Pelapor tentu saja akan memberikan keterangan yang mendukung posisinya, namun itu tidak bisa dijadikan dasar untuk keputusan yang objektif. Semua keterangan yang disampaikan oleh pelapor selama persidangan sangat subjektif dan tidak didukung oleh bukti yang memadai,” paparnya.
Dia juga menyatakan bahwa pandangan ahli yang digunakan oleh Majelis Hakim hanya sebagian saja yang dikutip, padahal dalam konteks perkara ini, pandangan penuh dari ahli tersebut harusnya dipertimbangkan.
“Profesor Sajiono yang dikutip oleh hakim dalam putusannya hanya sebagian pandangannya saja, padahal dalam pandangannya yang lengkap, beliau sudah menjelaskan bahwa dalam perkara pidana harus ada bukti yang nyata dan konkret, serta bahwa sengketa waris seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana,” jelas Michael.
Michael semakin meyakini bahwa tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 4 tahun penjara bagi kliennya adalah sesuatu yang sangat tidak masuk akal dan tidak berdasarkan fakta yang ada.
“Tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara hanya berdasarkan perpindahan uang semata, tanpa mempertimbangkan fakta yang ada, jelas tidak masuk akal. Majelis Hakim seharusnya lebih cermat dalam melihat fakta persidangan, bukan hanya mengikuti tuntutan jaksa begitu saja,” katanya.
Sebagai langkah selanjutnya, Michael menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami. Kami akan mempelajari putusan lengkap dan mengevaluasi langkah hukum apa yang bisa kami ambil selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk melaporkan tindakan Majelis Hakim ini,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Ia juga menekankan pentingnya untuk menyelesaikan masalah perdata terlebih dahulu sebelum membawa perkara ini ke ranah pidana.
“Perkara ini adalah sengketa perdata yang belum diselesaikan dengan tuntas, dan malah dipaksakan untuk diproses di pengadilan pidana. Bagaimana bisa begitu?” tegas Michael.
Menurutnya, jika persoalan perdata ini belum selesai, seharusnya tidak ada dasar untuk menjadikan perkara ini sebagai masalah pidana.
“Fakta persidangan yang ada menunjukkan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam pidana dan perdata sangat berbeda. Perkara pidana dan perdata itu jelas memiliki dimensi dan pembuktian yang berbeda. Jadi, tidak bisa disamakan begitu saja,” pungkas Michael. (Firda*)
