Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara Herman Budiyono Laporkan Jaksa ke Kejagung

Avatar of Redaksi
IMG 20241212 WA0068
Potret kuasa hukum Herman, Michael yang sedang melakukan wawancara dengan berbagai media. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Pengacara Herman Budiyono, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp12 miliar, melaporkan sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah ini dilakukan setelah dirinya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (10/12/2024).

Kuasa hukum Herman, Michael, mengungkapkan alasan laporan tersebut. Menurutnya, selama proses persidangan, jaksa tidak mampu memberikan bukti konkret terkait tuduhan penggelapan. Michael bahkan menegaskan bahwa uang sebesar Rp12 miliar yang dipermasalahkan masih tersimpan di rekening perusahaan milik kliennya.

“Tidak ada bukti kuat untuk menunjukkan bahwa klien kami melakukan penggelapan. Karena itu, kami melaporkan sejumlah jaksa di Kejari Mojokerto ke Jamwas Kejagung,” ujar Michael.

Dalam laporannya, Michael menyebut dua nama jaksa di Kejari Mojokerto berinisial RA dan NDH yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut. Ia berharap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut dapat diusut hingga tuntas.

“Kami juga melihat ini tidak mungkin hanya melibatkan jaksa penuntut umum saja. Kemungkinan ada keterlibatan dari pihak pimpinan mereka,” tambah Michael.

Laporan ini menjadi babak baru dalam kasus yang melibatkan Herman Budiyono, dengan sorotan kini juga mengarah pada dugaan pelanggaran di internal Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Jamwas Kejagung diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kasus ini secara transparan. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page