Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Miliaran Rupiah dan Aset dari Kasus Penipuan Net89

Avatar of Redaksi
D2DD0823 EB1E 41CE A89C 9EA9F6882646
Potret Polri saat menyita uang miliaran beserta pelakunya. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan Net89.

Terbaru, penyidik berhasil menyita berbagai aset dari para tersangka, termasuk properti bernilai fantastis hingga uang tunai miliaran rupiah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyitaan aset dilakukan secara bertahap.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita properti milik salah satu tersangka dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun. Selain itu, barang-barang mewah, termasuk kendaraan, turut diamankan oleh pihak kepolisian.

“Kali ini, penyidik menyita 11 unit mobil mewah dari berbagai merek ternama dengan total nilai sekitar Rp15 miliar. Di antaranya adalah Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio,” ujar Brigjen Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah yang signifikan, yaitu Rp52,5 miliar. Menurut Brigjen Helfi, seluruh barang bukti tersebut nantinya akan diajukan dalam proses persidangan.

“Aset-aset ini akan diputuskan di pengadilan, dan kami berharap dapat dikembalikan kepada para korban sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Dittipideksus telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Hingga saat ini, sembilan tersangka telah resmi ditahan, dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga lainnya masih berstatus buron.

“Satu tersangka korporasi yang terlibat adalah PT SMI. Adapun tiga tersangka yang masuk dalam daftar buron (DPO) adalah AA, LSH, dan TL. Sementara itu, dua tersangka yang tidak ditahan karena kondisi kesehatan serius adalah BS dan IR. Untuk sembilan tersangka lainnya, penahanan telah dilakukan, termasuk ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR,” jelas Brigjen Helfi.

Pihak kepolisian telah mengeluarkan red notice untuk mempercepat penangkapan terhadap ketiga buronan tersebut. Brigjen Helfi juga memastikan bahwa upaya pelacakan aset dan pengungkapan aliran dana terus dilakukan guna menutup semua celah dalam kasus ini.

Para tersangka dikenai berbagai pasal hukum, mulai dari peraturan tentang perdagangan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka meliputi:
1. Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
2. Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
3. Pasal 372KUHP terkait penggelapan.
4. Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
5. Pasal-pasal lain dalam KUHP yang relevan, yaitu Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, dan Pasal 65, yang mengatur tentang peran serta dan kelanjutan tindak pidana.

Brigjen Pol. Helfi menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan pemulihan kerugian para korban.

“Kami berupaya untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Langkah penyitaan aset adalah bagian penting untuk mengamankan bukti-bukti sekaligus memberikan peluang bagi korban agar bisa mendapatkan kembali hak mereka,” paparnya.

Kasus Net89 menjadi salah satu perhatian utama Bareskrim Polri mengingat skala kerugian yang sangat besar dan jumlah korban yang mencapai ribuan. Para tersangka disebut telah mengelola dana masyarakat dalam bentuk investasi ilegal dengan menjanjikan keuntungan yang tidak realistis.

Namun, dalam praktiknya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan diduga dialihkan melalui skema pencucian uang.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Dittipideksus juga bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk pihak perbankan dan otoritas internasional, untuk menelusuri aset yang disembunyikan di luar negeri. Pihak kepolisian berharap dapat segera menangkap ketiga tersangka buron yang diketahui memiliki peran signifikan dalam jaringan ini.

“Kerugian yang diderita korban sangat besar. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan ini,” ungkap Brigjen Helfi.

Kasus Net89 menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memeriksa legalitas suatu investasi sebelum mengalokasikan dana mereka.

Penyidik Dittipideksus menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan hingga semua pihak yang terlibat, termasuk jaringan di balik Net89, dapat diadili secara hukum. Dengan langkah ini, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, dan para korban mendapatkan keadilan serta hak mereka kembali. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page