IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Jatim Ungkap Kondisi Briptu FN yang Bakar Suaminya Sesama Polisi hingga Meninggal Dunia

Avatar of Redaksi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (9/6/2024). (Humas Polda Jatim)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (9/6/2024). (Humas Polda Jatim)

Surabaya, kabarterdepan.com – Briptu FN yang membakar suaminya yang juga sesama polisi hingga meninggal dunia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkap kondisi Briptu FN yang kini sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Responsive Images

“Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Minggu (9/6/2024).

Dirmanto menambahkan, kasus Polwan Briptu FN yang membakar suaminya hingga meninggal dunia ini ditangani oleh Polda Jatim. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Dirmanto mengungkap kondisi Briptu FN yang masih mengalami guncangan psikologis dan trauma dalam peristiwa itu.

“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” tegasnya.

Dari hasil gelar sementara, imbuh Dirmanto, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu tega membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada diĀ kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi.

Akibat kejadian itu sang suami menderita luka bakar hingga 96 persen dan dilarikan ke rumah sakit Wahidin Sudiro Husodo.

Namun pada Minggu (9/6/2024) siang, Briptu RDW dinyatakan meninggal dunia. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar