
Jakarta, Kabarterdepan.com – Perkara kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA) menuai perhatian publik. Putusan ini menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada Ronald atas kasus kematian Dini Sera Afrianti, Rabu (11/12/2024).
Namun, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, yang berpendapat bahwa vonis bebas PN Surabaya sudah tepat.
Kasus ini juga memunculkan kontroversi setelah muncul dugaan adanya pertemuan antara Soesilo dan Zarof Ricar, tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald. Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap informasi pertemuan ini penting, tetapi belum melihat kaitannya dengan substansi perkara.
Berdasarkan salinan putusan nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah di situs resmi MA, Senin (9/12/2024), dissenting opinion Soesilo menyatakan bahwa majelis hakim PN Surabaya tidak salah dalam menerapkan hukum. Soesilo menilai Ronald tidak memiliki mens rea (niat jahat) dalam kasus tersebut.
“Putusan judex facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis. Majelis PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah menerapkan hukum sesuai ketentuan,” ujar Soesilo dalam pendapatnya.
Ia juga mengacu pada rekaman CCTV di Lenmarc Surabaya, yang memperlihatkan perselisihan antara Ronald dan Dini, serta keterangan saksi yang mendukung argumennya. Soesilo menyimpulkan bahwa tindakan Ronald tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwa oleh jaksa.
Namun, dua hakim lainnya tidak sependapat dan menyatakan bahwa Ronald terbukti bersalah. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan Ronald menyebabkan kematian korban dan memberatkan hukuman karena ia berusaha menghindari tanggung jawab.
Kontroversi semakin mencuat setelah terungkap adanya dugaan pertemuan antara Soesilo dan Zarof Ricar, tersangka kasus suap vonis bebas Ronald. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut informasi ini penting meskipun Mahkamah Agung telah menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam kasus tersebut.
“Informasi ini menjadi berharga. Namun, apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Soesilo terkait kasus Zarof Ricar, itu tergantung pada urgensi dan relevansi dengan kasus,” papar Harli pada Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan bahwa Bawas MA telah menyatakan pertemuan tersebut terjadi, tetapi tidak terkait dengan perkara Ronald Tannur. Kejagung akan menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah keterlibatan Soesilo perlu didalami.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, terutama mengenai kredibilitas lembaga peradilan. Sebagian pihak mempertanyakan integritas putusan yang diwarnai dissenting opinion dan dugaan adanya pertemuan dengan pihak tersangka suap.
Dalam kasus ini, Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas tindak pidana “penganiayaan yang menyebabkan kematian.” Namun, pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Kasasi memunculkan perdebatan mengenai penegakan hukum dan independensi hakim dalam memutus perkara.
Sementara dua hakim sepakat menjatuhkan hukuman, dissenting opinion Soesilo mencatat bahwa majelis PN Surabaya telah mempertimbangkan fakta dengan tepat dan benar. Namun, hakim lain berpendapat bahwa tindakan Ronald, termasuk tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit persidangan, adalah faktor yang memberatkan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih mempelajari informasi terkait dugaan suap dalam perkara ini. Masyarakat berharap adanya transparansi lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik putusan dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil dan objektif.
Putusan kasasi Ronald Tannur mengungkapkan kompleksitas dalam sistem peradilan Indonesia. Perbedaan pendapat di antara hakim dan dugaan keterlibatan dalam kasus suap menjadi tantangan bagi kredibilitas Mahkamah Agung. Masyarakat menanti langkah tegas dan transparan dari penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini tanpa menimbulkan polemik lebih lanjut. (Firda*)
