
Cianjur, Kabarterdepan.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bujuk rayu oknum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ilegal yang masih nekat melakukan perekrutan, meskipun sejumlah negara tujuan penempatan masih berstatus moratorium.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik perekrutan oleh perusahaan yang izin operasionalnya telah dicabut pemerintah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam skema penempatan kerja ilegal yang berisiko tinggi.
Cek Status Perusahaan
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Cianjur, Hero Laksono, menegaskan pentingnya memastikan legalitas perusahaan sebelum mendaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Calon PMI harus mengecek langsung status perusahaan melalui sistem resmi pemerintah. Jangan mudah tergiur iming-iming keberangkatan cepat dan gaji besar,” ujar Hero, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran terus diperkuat, salah satunya melalui pembentukan kementerian khusus yang menangani pelindungan PMI. Seluruh P3MI resmi, kata dia, wajib mengantongi Surat Izin Penempatan (SIP) serta terdaftar dalam sistem nasional perlindungan pekerja migran.
Hero juga mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh oleh perusahaan yang sebelumnya legal, tetapi izinnya telah dicabut.
“Ada perusahaan yang izinnya sudah tidak berlaku sejak bertahun-tahun lalu, tetapi masih melakukan perekrutan. Jika izin dicabut, berarti mereka tidak lagi memiliki kewenangan memberangkatkan pekerja,” tegasnya.
Tujuan Arab Saudi Masih Moratorium
Terkait negara tujuan, Hero menjelaskan bahwa penempatan ke kawasan Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, untuk sektor domestik atau informal masih berada dalam status moratorium sejak 2012 dan diperkuat kembali pada 2015.
“Masyarakat sering memandang Arab Saudi sebagai tujuan favorit. Padahal, untuk sektor pekerja rumah tangga perorangan masih dilarang. Penempatan yang diperbolehkan hanya pada sektor berbadan hukum, seperti industri atau perusahaan resmi,” jelasnya.

Selain itu, Disnakertrans Cianjur juga menyoroti maraknya tawaran kerja ke Kamboja yang dinilai sangat berisiko. Pihaknya menegaskan tidak ada jalur resmi penempatan PMI ke negara tersebut.
“Kamboja sudah masuk zona merah. Tidak ada P3MI legal yang menempatkan pekerja ke sana. Jika ada tawaran, hampir pasti berkaitan dengan pekerjaan ilegal seperti admin judi online atau penipuan daring,” ungkap Hero.
Ia menambahkan, banyak korban yang akhirnya mengalami tekanan mental, pembatasan kebebasan, hingga eksploitasi kerja di negara tujuan.
Imbauan Disnakertrans Cianjur
Melalui peringatan ini, Disnakertrans berharap masyarakat Cianjur semakin selektif dan tidak mudah tergoda tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Warga diminta selalu berkonsultasi dengan instansi terkait sebelum memutuskan bekerja sebagai PMI, demi menjamin keselamatan serta perlindungan hukum.
