Diskumindag Sragen Sebut Industri Batik di Pungsari Masuk Klasifikasi Usaha Mikro, Ini Faktanya

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241113 121022
Penampakan rumah industri kampung batik Desa Pungsari Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.(Masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumidag) Kabupaten Sragen menyebutkan sentra rumah industri batik Pungsari, Plupuh merupakan usaha mikro.

Dimana hal itu diketahui dari Online Single Submission (OSS) sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Di Kabupaten saat ini yang tercatat di OSS ada sebayak 123 industri batik, semua klasifikasi Usaha Mikro,” Hal ini disampaikan Aan Suyitno, SE. Plt. Kepala Bidang Industri dan Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Diskumindag Sragen. Rabu (12/11/2024).

Aan mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang Kemudahan, Perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

“Di mana klasifikasi industri UMKM dibagi tiga ketegori yakni usaha Mikro, usaha kecil dan usaha menengah,” katanya.

Pihaknya menjelaskan, didalam PP tersebut mengatur tentang usaha mikro sebagai indikator klasifikasi dilihat dari aset atau modal usaha maksimal 1 miliar, serta omzet maksimal 2 miliar.

Sedangkan Usaha Kecil aset atau modal 1 hingga 5 miliar dan omzet mencapai 2 hingga 15 miliar. Sementara untuk usaha menengah, pemodalan 5 hingga 10 miliar, untuk omzetnya 15 hingga 50 miliar.

“Selain PP nomor 7 tahun 2021 terdapat juga peraturan lama yakni Undang-Undang nomor 20 tahun 2008,” imbuhnya

Diaturan lama itu, mengatur tentang usaha mikro, aset atau modal usaha maksimal 50 juta untuk omzet maksimal 300 juta rupiah. Untuk modal usaha Kecil diangka 50 hingga 500 juta, sedangkan 300 juta hingga 2,5 miliar.

Sementara untuk usaha menengah, pemodalan 500 juta hingga 10 miliar sedangkan omzetnya diangka 10 miliar, untuk omzetnya 15 hingga 50 miliar.

“Didalam aturan lama dan baru untuk indikator modal dan aset usaha dalam penentuan klasifikasi itu tercatat diluar tanah dan bangunan tempat usaha,” ungkapnya.

Dari keseluruhan 123 jumlah IKM batik di Sragen saat ini mempunyai NIB, sementara data riil di lapangan dimungkinkan banyak juga IKM batik yang belum terdaftar di OSS.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun dilokasi, beberapa bangunan rumah produksi industri batik di Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh mirip dengan bangunan pabrik besar, hasil produksi masing – masing rumah batik bervariatif dari 2000 meter hingga 5000 meter perhari.

Mengulang penyataan Marlia Yuliyanti Rosyidah, Pamong Budaya Ahli Muda, Penanggung Jawab Unit Situs Manusia Purba, Sagiran Museum dan Cagar Budaya mengatakan, terkait industri batik di Situs Sangiran, berdasarkan kajian Zonasi, pemanfaatan industri batik Pungsari tersebut diperbolehkan namun secara terbatas.(Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page