Dishub Tertibkan Parkir Alun-Alun Sidoarjo, Terapkan Tarif Sesuai Perda dan QRIS Bertahap

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) parkir di kawasan Alun-Alun Sidoarjo. (Azies/kabarterdepan.com) 
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) parkir di kawasan Alun-Alun Sidoarjo. (Azies/kabarterdepan.com) 

Sidoarjo, kabarterdepan.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Sidoarjo. Kebijakan ini dilakukan untuk menata sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki.

Budi Basuki menegaskan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2026, seluruh pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Sidoarjo sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dishub Kabupaten Sidoarjo, menggantikan sistem lama yang sebelumnya dikelola pihak ketiga.

Menurutnya, pengambilalihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih profesional sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para jukir.

“Kami sepakat bahwa pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun mulai awal tahun ini dikelola langsung oleh Dishub. Kami juga sudah bermitra dengan pengelola parkir, yakni Saudara Bambang dan Nia, untuk mengelola kantong-kantong parkir yang ada,” terang Budi Basuki. Rabu (14/1/2026)

Kantong Parkir Alun-alun Sidoarjo

Ia menjelaskan, terdapat empat kantong parkir utama di kawasan Alun-Alun Sidoarjo. Selain itu, tersedia satu kantong parkir di tepi jalan umum sisi utara, tepatnya di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Sementara untuk area di sisi selatan Pendopo, kawasan Jalan Jayandaru, serta depan Masjid Agung Sidoarjo, ditetapkan sebagai area parkir gratis bagi masyarakat.

Dishub juga memastikan bahwa setiap kegiatan atau event yang digelar di sekitar Alun-Alun tidak akan dikenakan biaya parkir.

“Jika ada kegiatan atau event, petugas Dishub yang akan bertugas langsung dan tidak dipungut biaya parkir. Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi Basuki mengungkapkan bahwa pengelolaan parkir tersebut telah melalui kajian potensi yang melibatkan akademisi. Hasil kajian itu menjadi dasar penentuan target kontribusi retribusi di masing-masing titik parkir, yang kemudian disosialisasikan kepada pengelola dan jukir dengan pendekatan kekeluargaan.

Dishub juga menegaskan penerapan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Untuk tempat khusus parkir, tarif kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dan roda empat Rp5.000. Sedangkan untuk parkir di tepi jalan umum, tarif roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp4.000.

“Tarif ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tekankan kepada para jukir, tugasnya bukan hanya memungut retribusi, tetapi juga memberikan pelayanan terbaik, mulai dari pengaturan parkir hingga menjaga kerapian dan keamanan kendaraan,” jelasnya.

Untuk mendukung pelayanan tersebut, Dishub akan menempatkan petugas di setiap pos parkir guna melakukan pengawasan. Para jukir juga akan dilengkapi rompi resmi dan kartu identitas (ID Card), serta berada di bawah pengawasan langsung Dishub. Ke depan, sistem pembayaran parkir akan diarahkan menggunakan metode non-tunai melalui QRIS, meskipun penerapannya dilakukan secara bertahap.

Target Pendapatan

Dari sisi pendapatan, Dishub menargetkan pemasukan parkir di kawasan Alun-Alun Sidoarjo mencapai Rp1 juta per hari. Dari total tersebut, 60 persen akan disetorkan ke kas daerah, sedangkan 40 persen menjadi hak pihak pengelola.
Sementara itu, Ketua Pihak Pengelola Parkir, Bambang Sulistyono, menyambut baik kebijakan pengambilalihan pengelolaan parkir oleh Dishub. Ia menilai sistem baru ini memberikan rasa aman dan kejelasan bagi para jukir.

“Dengan sistem yang sekarang, kami merasa lebih terlindungi. Dulu saat dikelola pihak ketiga, setoran tinggi dan gaji tidak jelas. Bahkan kalau ada helm hilang, kami yang harus mengganti, meski pengunjung tidak membawa helm,” ungkap Bambang.

Ia menambahkan, untuk pengelolaan di empat titik parkir utama, pihaknya menyiapkan 16 petugas di setiap titik. Jumlah tersebut akan ditambah hingga sekitar 50 orang saat ada event besar demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Menutup keterangannya, Budi Basuki menegaskan bahwa saat ini masih merupakan masa transisi dari sistem lama ke sistem baru. Dishub membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika masyarakat merasa tidak nyaman atau menemukan pungutan yang tidak sesuai, silakan laporkan. Kami sudah menyiapkan lima koordinator wilayah yang bertanggung jawab di masing-masing area,” pungkasnya. (Azies)

Responsive Images

You cannot copy content of this page