
Banyuwangi, kabarterdepan.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi mengklarifikasi pungutan biaya untuk penari Gandrung Sewu yang beberapa waktu belakangan ramai diperbincangkan publik usai wali murid mengurai hal tersebut.
Beberapa orang tua atau wali murid mengungkapkan mereka diharuskan membayar biaya di kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. Biaya itu dikatakan untuk biaya transportasi dan kaos. Sementara penari Gandrung Sewu dikatakan seharusnya terbebas dari biaya-biaya tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi membenarkan tarikan yang ada dan mengatakan bahwa tersebut dibebankan kepada penari Gandrung Sewu yang bergabung melalui jalur mandiri.
“Untuk mandiri besarannya di kisaran Rp 650 ribu, tetapi berbeda kecamatan akan berbeda nominalnya, semakin dekat ke kota akan semakin murah. Karena dana tersebut penggunaannya untuk transportasi hingga properti peserta yang tidak dicover pemerintah,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudpar Banyuwangi, Dewa Alit Siswanto, Selasa, (8/10/2024).
Peserta yang bergabung via jalur mandiri adalah peserta yang tidak lolos seleksi yang diadakan Pemkab Banyuwangi sehingga harus membiayai sendiri kebutuhannya ketika dinyatakan lolos untuk bergabung dalam formasi.
“Sementara untuk yang non mandiri besaran biayanya Rp 550 ribu, yang sebagian dibayar porseni, sebagain sekolah, dan orangtua membayar Rp 100 ribu,” lanjutnya.
Ditambahkan Kepala bidang pemasaran Disbudpar Banyuwangi, Ainur Rofiq, hal tersebut dilakukan karena dalam pelaksanaan Gandrung Sewu menerapkan pola pembiayaan gotong-royong dengan banyak pihak terlibat karena dana APBD yang sangat terbatas.
“Disbudpar tersedia anggaran Rp 250 juta dari APBD, yang jika ditotal seharusnya dibutuhkan dana Rp 5-7 milyar, sehingga kemudian kita memakai pola gotong-royong,” tuturnya.
Jalur mandiri sendiri akhirnya diperbolehkan oleh Disbudpar Banyuwangi karena tingginya animo masyarakat untuk turut serta sebagai peserta. (Fitri)
