Direksi RSUP Sardjito Luruskan Kabar Pemotongan THR, Sebut Sejalan dengan Aturan Kemenkes

Avatar of Redaksi
IMG 20250327 WA0054
Jajaran direksi RSUP Sardjito melakukan konferensi pers untuk meluruskan kabar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 30 persen kepada pegawai kesehatan, Rabu (26/3/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, Kabarterdepan.com – Pihak Direksi RSUP Sardjito kembali melakukan peninjauan ulang terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) usai sejumlah tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut melakukan demonstrasi pada Selasa (25/3/2025).

Aspirasi dari para tenaga kesehatan yang menyampaikan keberatan dengan THR insentif sebesar 30 persen tersebut ditanggapi dengan menyesuaikan kembali pemberian dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar jabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Sardjito, Nusanti Ikhwaju menyampaikan untuk Dokter Spesialis THR Insentof diberikan dengan ketentuan perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata Fee For Service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.

“Nilai yang dibagikan berkisar Rp2,8 juga – Rp25,9 dimana nilai terendah ini sesuai dengan nilai Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan,” katanya saat jumpa pers di Ruang Bulat Gedung Administrasi Pusat, RSUP Sardjito, Sendowo, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY, Kamis (27/3/2025).

Sementara untuk pegawai Badan Layanan Umum (BLU) seperti dokter umum, perawat, tenaga kesehatan lain dan non medis diberikan tunjangan berdasarkan rerata realisasi remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48 persen hingga 77 persen.

“Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainya Pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar Rp3 juta  – Rp6,2 juta,” katanya.

“Untuk dokter umum dan non medis yang terdiri dari Operasional Staff sampai dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43 persen – 98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp.2,5 juta,” imbuhnya

Pemberian tunjangan sebesar 30 persen disebut telah sesuai dengan aturan penerapan remunerasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dilakukan di seluruh Rumah Sakit Vertikal yang terdiri dari 2 komponen, antara lain THR gaji dan THR Insentif.

Jajaran direksi menyampaikan jika pemberian THR gaji kepada karyawan sebelumnya telah dibayarkan 100 persen pada tanggal 18 Maret 2025.

Sedangkan THR insentif dibayarkan dengan kemampuan keuangan rumah sakit pada tanggal 19 Maret 2025 dengan kisaran jumlah Rp2 juta hingga Rp24,1 juta sesuai dengan tingkat jabatan.

Nusanti menyampaikan jika alasanya berkurangnya THR insentif dari tahun sebelumnya karena menyesuaikan dengan indikator kinerja operasional yang dikeluarkan oleh Dirjen Kementerian Kesehatan yang mengalami perubahan.

“Salah satunya (perubahan) adalah rasio beban pegawai terhadap pendapatan tidak boleh lebih lebih sama dengan 45 persen serta sistem remunerasi yang dikeluarkan Kemenkes banyak mengalami perubahan dokter dibayar berdasarkan fee for service,” katanya

“Perbandingan dengan tahun lalu kami menggunakan aturan KMK dari Perbendaharaan Dirjen Keuangan, dimana kami pada saat itu membayarkan 100 persen sesuai dengan gaji yang diterima bulan sebelumnya,”katanya.

Indikator yang tertuang dalam Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) dari Dirjen Kesehatan Lanjutan disebutnya yang perlu dikawal oleh Rumah Sakit Vertikal.

Hal tersebut berimplikasi pada perbedaan pemberian berbagai aspek termasuk dalam belanja pegawai yang salah satunya adalah pemberian THR insentif.

Nusanti menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan sosialisasi kepada setiap perwakilan Satuan Kerja (Satker) terkait perubahan besaran THR insentif yang diterima sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Ia juga telah memberikan pemahaman terkait hasil simulasi kemampuan rumah sakit dalam melakukan penyesuaian pembayaran THR.

Sementara itu, Direktur RSUP Sardjito Eniarti menyampaikan pihaknya memiliki kontrak kinerja yang harus dilakukan dengan Kementerian Kesehatan.

Kontrak tersebut salah satunya ada proporsi belanja pegawai sebesar 45 persen dari pendapatan yang diterima rumah sakit. Hingga Februari 2025, RS Sardjito baru memperoleh pemasukan Rp124 miliar dari target Rp140 miliar.

Sementara disebutnya pembagi belanja untuk kebutuhan pegawai setiap lini di RSUP Sardjito sendiri menurutnya cukup tinggi.

Oleh karena itu jika dikihat pendapatan rumah sakit ia menyampaikan perlu ada penyesuaian pembayaran THR insentif berdasarkan fee for service untuk tenaga medis.

“Belanja besar bisa jadi karena pendapatan kurang target atau SDM yang berlebih atau karena pembaginya besar. Bisa jasi pendapatan sama-sama Rp124 miliar sedangkan pegawai kurang dari 3000, jadi dapatnya gede (THR insentif). Tapi pegawai Sardjito hampir 4000 sekian 45 persen sehingga pendapatan dibagi banyak,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page