Revolusi Digital Aman: 362 Aspirasi Publik Siap ‘Persenjatai’ PP Tunas Lindungi Anak Indonesia

Avatar of Septiana Arlyanti

 

revolusi digital lindungi anak indonesia
Revolusi Digital Aman: 362 Aspirasi Publik Siap ‘Persenjatai’ PP Tunas Lindungi Anak Indonesia

Jakarta, Kabarterdepan.com – Langkah pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda kini memasuki fase baru.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah secara resmi memperkuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas.

Penguatan ini dilakukan dengan membuka ruang aspirasi yang luas melalui Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM).

Tercatat, sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang berbeda telah diterima dan saat ini sedang diintegrasikan ke dalam naskah regulasi.

Tingginya angka partisipasi ini menjadi sinyal kuat bahwa isu keamanan anak di dunia maya adalah urgensi nasional yang menjadi perhatian bersama lintas sektor.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa ratusan masukan tersebut merupakan elemen penting dalam penyempurnaan regulasi.

Ia menyatakan bahwa keterlibatan publik memastikan bahwa aturan teknis yang sedang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga responsif terhadap perkembangan teknologi yang sangat dinamis.

“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,” ujar Alexsander pada Jumat (13/02/2026)

Pemerintah melihat partisipasi ini sebagai bentuk partisipasi yang bermakna, di mana masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan pelaku industri menjadi panduan dalam menentukan arah kebijakan yang adil dan efektif.

Kemkomdigi Percepat Finalisasi Aturan Teknis Guna Menumpas Predator Digital dan Eksploitasi Data di Ruang Siber

Dari hasil pengolahan dan pengelompokan substansi yang dilakukan oleh tim Kemkomdigi, terdapat tiga poin penting yang paling banyak diperhatikan oleh publik, yaitu Penilaian Risiko, di mana publik mendesak adanya standarisasi yang jelas mengenai cara sebuah platform menilai potensi bahaya terhadap anak.

Tata Kelola Layanan, yang berkaitan erat dengan bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik mendesain fitur-fitur mereka agar ramah anak secara sistemik.

Mekanisme Kepatuhan dan Pengawasan, di mana masyarakat meminta transparansi dalam proses pengawasan agar aturan tidak hanya menjadi sekadar tulisan tanpa makna.

Substansi-substansi ini dianggap memiliki dampak sistemik terhadap operasional PSE, perubahan regulasi ini nantinya akan memaksa perusahaan teknologi untuk merombak desain fitur, memperketat tata kelola internal, dan melakukan penyesuaian pada model bisnis mereka agar sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

Salah satu isu yang paling sensitif dalam konsultasi publik ini adalah perlindungan data pribadi anak. Di satu sisi, PP Tunas mewajibkan verifikasi usia dan persetujuan orang tua.

Namun, di sisi lain, publik khawatir bahwa proses ini akan memicu pengumpulan data pribadi anak secara berlebihan.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Alexander menjelaskan bahwa publik mendorong penerapan prinsip-prinsip perlindungan data yang ketat.

Selain aspek teknis platform, penegakan hukum juga menjadi fokus perhatian.

Masyarakat menekankan pentingnya kepastian dalam proses hukum untuk pengawasan ruang digital.

Masukan dari publik menyarankan agar pemerintah menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran administratif hingga sanksi berat, untuk memberikan kesempatan bagi pelaku industri melakukan perbaikan.

Di samping itu, keberadaan mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif dianggap sangat penting.

“Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan,” jelas Dirjen Alexander.

Ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas kementerian dan menjamin keadilan bagi PSE yang mungkin menghadapi kendala teknis dalam pelaksanaannya di lapangan.

Saat ini, proses penyusunan RPM PP Tunas telah mencapai tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Tahap ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa aturan teknis dari Kemkomdigi tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan menteri lainnya, seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) atau UU ITE.

Alexander menutup dengan penuh optimisme bahwa regulasi ini akan menjadi tonggak sejarah baru bagi keamanan digital di Indonesia.

“Sehingga regulasi teknis menjadi basis pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat dan bertanggung jawab,” tutup Alexander.

Setelah tahap konsultasi publik selesai dan proses harmonisasi dimulai, masyarakat kini menunggu penetapan resmi RPM yang diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan, perundungan siber, dan eksploitasi anak di platform digital.

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page