Diduga Merusak Segel Gembok Tanpa Izin, Oknum Santri di Sragen Dilaporkan Polisi

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241021 215607
Kusdaryono SH.M.Hum kuasa hukum pelapor Sri Joko Pararto. (Masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Ulah nakal oknum santri merusak segel gembok bangunan gedung sarpras milik yayasan ‘Sri Amini Betis’ Desa Gabus, Kecamatan Krampal Kabupaten, Kabupaten Sragen berujung pelaporan polisi.

Pembina utama dan pemilik aset pertama sekaligus pemberi wakaf Sri Joko Pararto melalui kuasa hukumnya Kusdaryono SH.M.Hum melaporkan oknum santri tersebut ke Polres Sragen.

Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pasal 406 Jo 167 KUHP atas perbuatan perusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin yang berhak.

Dikatakan, pemasangan segel dilakukan pada tanggal 23 Juni 2024 kurang lebih Pukul 17.00 WIB, namun sekitar pukul 19.00 WIB terjadi pengerusakan segel.
Hal itu diketahui dari rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian

“Mereka diduga telah berusaha membuka gembok dan merusak segel tanpa izin,” kata Kusdaryono.

Sebelumnya, pemilik aset Sri Joko Pararto telah memberikan kuasa kepada Himawati Kushandayani untuk menyegel bangunan dengan maksud dan tujuan untuk menghentikan kegiatan sementara waktu.

“Penyegelan dilakukan karena pengelolaan yayasan dinilai tidak sesuai dengan amanah yang tertuang dalam surat wasiat pemberi wakaf,” jelasnya Sudaryono.

Namun setelah dilakukan penyegelan, selang beberapa waktu oknum santri berinisial L dan kawan kawan berusaha membuka gembok dan merusak segel tanpa izin.

“Akhirnya pada tanggal tanggal 28 Juni 2024. Kami melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sragen,” ungkap Sudaryono saat memberikan keterangan, Jumat (18/10/2024).

Sementara, Himawati Kushandayani menyebutkan, bahwa Sri Joko Pararto adalah seorang pendiri, pembina utama dan juga selaku pemilik awal dari aset ‘Sri Amini Betis’ yang terletak dan di Betis RT 08, Desa Gabus, Kecamatan Ngampal

Ia mengaku jika permasalahan internal yayasan diduga karena adanya ketidaksepemahaman antara pihak pemberi wakaf dengan pelaksana yayasan saat ini.

“Pihak pemberi wakaf menganggap bahwa apa yang diamanahkan ke pihak yayasan tidak berjalan sesuai dengan marwah,” ucapnya.

Himawati memaparkan, bahwa tanggal 7 Mei 2024 telah dilakukan pembatalan wasiat/wakaf oleh Sri Joko Pararto kepada pengelola yayasan yang berjalan saat ini.

Dicabutnya wasiat/wakaf tersebut agar sementara waktu segala kegiatan dihentikan dengan maksud untuk dievaluasi ulang supaya kedepanya dapat berjalan lebih baik.

“Pak Sri Djoko Pararto memberi kuasa kepada saya untuk memasang kunci ganda dan menempelkan tulisan yang berisi larangan mengunakan ruangan serta memberinya tugas untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap segala kegiatan yang ada di Yayasan Sri Amini Betis,” terangnya.

Lebih lanjut, Himawati mengatakan, Sri Joko Pararto di awal mewakafkan tanah, bangunan lengkap dengan sarana prasarana agar digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa mengambil keuntungan.

“Di awal Pak Djoko itu mewakafkan seluruhnya untuk dikelola sebagai kegiatan amal. Bahkan Pak Djoko menaruh kepercayaan penuh kepada pengurus yayasan untuk mengelola fasilitas tersebut supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa mengambil keuntungan,” jelasnya.

Terkait persoalan yang dilaporkan oleh kuasa hukum, Himawati menuturkan bahwa dirinya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Saya sudah dipanggil di kepolisian sebagai saksi, kita masih menanti perkembangan proses penyelidikan dari Kepolisian,” pungkasnya. (Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page