
Padang, Kabarterdepan.com — Para korban insiden pembubaran dan perusakan rumah doa naungan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang resmi melaporkan peristiwa kekerasan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Didampingi tim kuasa hukum, para korban mendatangi kantor Polda Sumbar di Kota Padang, Senin (28/7/2025).
Kuasa hukum korban, Yustiasa Fakho, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan mencakup beberapa unsur tindak pidana.
“Yang kita laporkan ada beberapa poin, yang pertama pengrusakan, kemudian pengancaman, pengeroyokan secara bersama-sama, dan kemudian kekerasan terhadap anak,” ujarnya kepada awak media usai pelaporan.
Yustiasa menyampaikan bahwa dua anak mengalami kekerasan fisik saat kejadian.
“Mereka sampai kena pukulan, kena tendangan dan sampai saat ini, ketika kita bawa ke polda mereka diangkat, nggak bisa jalan,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis kedua anak tersebut turut terganggu.
“Mereka mengalami pusing dan hari ini mereka masih nggak bisa sekolah. Kemudian mereka mengalami trauma. Ini yang perlu juga perhatian kita sehingga kasus ini bisa terus ada titik terangnya,” tambah Yustiasa.
Insiden itu terjadi ketika sekelompok massa mendatangi rumah doa GKSI dengan membawa balok kayu dan membubarkan kegiatan belajar agama Kristen yang diikuti oleh sekitar 30 anak.
Dalam aksi tersebut, massa melempar kursi, memecahkan kaca jendela, dan merusak berbagai fasilitas di dalam rumah doa.
Aksi kekerasan itu diduga dipicu oleh kesalahpahaman sejumlah warga yang curiga terhadap kegiatan keagamaan di rumah doa tersebut.
Pasalnya rumah doa tersebut telah memiliki surat pemberitahuan resmi terkait penggunaan sebagai tempat pendidikan agama.
Pihak kepolisian sebelumnya telah mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan. (*)
