
Kota Batu, kabarterdepan.com- PT. Grand Alzam Village, yang bergerak di bidang property melalui Direktur Perumahan Azura Hills, AFA buka suara terkait informasi yang berkembang di salah satu pemberitaan terlalu prematur dan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi hukum yang sebenarnya.
Perumahan Azura Hills berlokasi di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Hingga saat ini, proses yang dilakukan pihak kepolisian masih pada tahap pendataan awal dan tidak ada unsur pidana maupun pembuktian unsur pidana, sebagaimana dalam Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun perlu kami sampaikan, bahwa tanah yang menjadi dasar pembangunan telah sepenuhnya kami kuasai secara mutlak. Tidak ada pelanggaran hukum dalam kegiatan pembangunan maupun pemasaran proyek Perumahan Azura Hills,” tegas AFA kepada awak media, pada Kamis (30/10/2025).
Perizinan Perumahan Azura Hills
Dirinya menjelaskan, bahwa seluruh proses pembangunan dan pemasaran telah dilakukan berdasarkan legalitas yang sah dan sesuai dengan mekanisme perizinan berjenjang yang sedang dalam tahap penyempurnaan di instansi berwenang.
“Oleh karena itu, pemberitaan di salah satu media online yang menyebut kami melanggar hukum, itu merupakan bentuk informasi yang tidak proporsional dan mengarah pada trial by the press,” terangnya.
AFA juga menyampaikan, bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemberitaan tersebut, karena dinilai tidak profesional dan melanggar prinsip jurnalisme keberimbang (cover both side).
“Kami menilai media online yang memberitakan itu tidak melakukan konfirmasi kepada pihak kami, sebelum mempublikasikan karena hanya sepihak. Hal ini sangat disayangkan, karena dapat menyesatkan masyarakat dan mencederai reputasi perusahaan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT Grand Alzam Village berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang objektif dan transparan, serta menghormati kewenangan dari aparat penegak hukum (APH).
Namun, perusahaan berharap agar setiap pihak, khususnya media massa, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam pemberitaan.
“Kami akan terus berkomitmen membangun Perumahan Azura Hills secara tertib, legal, dan profesional demi memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami mengimbau publik, agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya apalagi hanya sepihak,” tutup AFA mengakhiri.
Perumahan Azura Hills berlokasi di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, (Yan)
