Dibekuk Polisi, Pengedar Sabu Lintas Pulau di Banyuwangi Sembunyikan Barang Bukti di Plafon Rumah

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241021 181048
Pengedar sabu lintas pulau yang dibekuk Polresta Banyuwangi. (Fitri Anggiawati/kabarterdepan.com)

Banyuwangi, kabarterdepan.com – Pengedar narkoba jenis sabu lintas pulau di Banyuwangi mencoba berbagai upaya untuk memperdaya dan lolos dari sergapan polisi dengan cara menyembunyikan barang bukti saat dibekuk.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra saat merilis 4 pelaku peredaran narkoba lintas pulau yaitu SE, JH, AFA, dan MIE di Mapolresta Banyuwangi, Senin, (21/10/2024).

“Sebanyak 2 paket sabu disimpan oleh tersangka SE di plafon kamar rumahnya yang ada di Kecamatan Srono,” terang kapolresta.

Tak hanya SE, hal yang sama juga dilakukan tersangka JH dengan menyembunyikan 10 paket barang bukti sabu di sebuah mobil miliknya untuk mengecoh polisi.

Namun dengan kejelian polisi, barang bukti tersebut berhasil ditemukan untuk kemudian dibawa ke Mapolresta Banyuwangi guna ditampilkan saat proses pemeriksaan.

Sebelumnya, berawal dari laporan masyarakat, polisi berhasil melakukan penangkapan keempat tersangka dari pengembangan kasus peredaran narkoba yang terjadi pada 3 Oktober 2024 di Kecamatan Srono.

“Pada hari Kamis, (3/10), kami melakukan penangkapan peredaran narkoba di wilayah Srono. Dari tersangka AFA kami mengamankan 9 paket sabu dan MIE sebanyak 19 paket,” urai Rama.

Polresta Banyuwangi kemudian melakukan pengembangan kepada pemasok, dan pada 4 Oktober 2024 mengamankan SE dan JH.

“Pemasok di wilayah Srono atas nama SE dan tersangka JH dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket, kurang lebih 1,1 kilogram yang disembunyikan di plafon rumah dan mobil masing-masing tersangka,” tuturnya.

Ditambahkan Rama, SE dan JH menjual sabu kepada MIE dan AFA dan hendak mengedarkan sabu tersebut ke Pulau Bali.

SE dan JH memasang harga Rp 1,2 juta pergram sabu dari harga beli Rp 1 juta pergram dari FR alias L yang menjadi bagian dari jaringan madura dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka harus menghadapi tuntutan hukum Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika.

“Ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selamanya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 13 milyar,” tandasnya. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page