Januari Kelabu di Mojokerto: 367 Perkara Perceraian Terdaftar, Krisis Ekonomi dan Judi Jadi Pemicu Utama

Perceraian awal tahun 2026
Pengadilan Agama (PA) Mojokerto Mencatat 367 Perkara Perceraian.(Aisyah/Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mencatat fenomena memprihatinkan dengan masuknya 367 perkara perceraian hanya dalam kurun waktu satu bulan, Januari 2026.

Awal tahun 2026 yang seharusnya menjadi momentum harapan baru, justru menjadi babak akhir bagi ratusan ikatan pernikahan di wilayah Mojokerto Raya.

Angka ini menegaskan bahwa stabilitas rumah tangga di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto masih berada dalam bayang-bayang krisis finansial dan konflik internal yang tajam.

Tren ini seolah melanjutkan “badai” perceraian yang terjadi pada tahun sebelumnya, di mana sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 2.916 pasangan di Mojokerto resmi bercerai.

Berdasarkan laporan klasifikasi perkara, masalah ekonomi tetap menjadi penyakit kronis yang paling banyak meretakkan fondasi keluarga di Bumi Majapahit.

Tekanan biaya hidup yang kian tinggi serta ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga memicu akumulasi kekecewaan yang berujung pada gugatan di meja hijau.

Dari total 367 perkara yang terdaftar di Januari 2026, faktor ekonomi mendominasi dengan sumbangan 155 perkara. Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari 40% perceraian di Mojokerto dipicu oleh urusan dapur yang tak lagi mengepul.

Selain itu, munculnya faktor perjudian sebagai penyebab signifikan juga menjadi sorotan. Tercatat sebanyak 25 perkara diajukan dengan latar belakang pasangan yang terjerat judi, sebuah fenomena yang sering kali berkelindan dengan masalah hutang piutang.

“Faktor utama jelas ekonomi, disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 57 perkara. Ada juga faktor judi berdasarkan pengakuan pemohon saat proses di Pos Bantuan Hukum (Posbakum),” ujar Staf IT PA Mojokerto, Achmad Sulasmono, saat ditemui di kantornya pada Kamis(12/2/2026).

Fenomena Perceraian di Dominasi Oleh Cerai Gugat Istri

Data Januari 2026 juga menyingkap tren sosial yang konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya: perempuan di Mojokerto kini lebih berani mengambil keputusan hukum untuk mengakhiri pernikahan.

Jumlah Cerai Gugat (perkara yang diajukan oleh istri) tercatat dua kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan Cerai Talak (perkara yang diajukan oleh suami).

Dominasi cerai gugat ini mengindikasikan pergeseran kesadaran hukum di kalangan perempuan. Banyak istri yang tidak lagi mau bertahan dalam relasi yang toxic, baik karena pengabaian nafkah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencatatkan 17 perkara di awal tahun ini, maupun perilaku negatif suami seperti berjudi.

Selain masalah perceraian, PA Mojokerto juga mencatat perkara lain yang cukup menonjol, yakni permohonan Dispensasi Kawin bagi pasangan di bawah usia 19 tahun, serta permohonan Perubahan Biodata untuk pembetulan buku nikah yang tetap tinggi di awal tahun.

Di tengah tingginya angka perceraian, terdapat sisi positif dari sisi pelayanan publik melalui penguatan sistem E-Court oleh Mahkamah Agung. Inovasi digital ini berhasil memangkas biaya perkara secara drastis dan menghilangkan hambatan geografis bagi warga Mojokerto.

Dulu, biaya perkara ditentukan oleh “radius” atau jarak tempat tinggal pemohon karena juru sita harus datang langsung memberikan surat panggilan secara fisik. Namun, dengan sistem elektronik, pemanggilan dilakukan melalui email atau saluran digital resmi lainnya.

“Dulu biaya perkara bisa mencapai Rp1.000.000 lebih karena faktor radius. Sekarang dengan sistem elektronik, sekitar Rp300.000 sudah selesai. Ini jauh lebih murah, transparan, dan cepat,” jelas Sulasmono.

Meski jalur hukum telah dibuka lebar dan lebih terjangkau, PA Mojokerto tetap mengedepankan proses mediasi sebagaimana amanat undang-undang. Setiap pasangan diwajibkan bertemu dengan mediator, baik dari kalangan hakim maupun mediator independen (non-hakim) yang bersertifikat.

Namun, realita di lapangan menunjukkan tantangan yang berat. Sulasmono mengakui bahwa tingkat keberhasilan mediasi cenderung kecil karena kondisi psikologis para pihak biasanya sudah berada pada titik emosi yang memuncak saat tiba di pengadilan.

“Berhasil atau tidaknya mediasi tidak tergantung pada faktor penyebabnya, tapi kembali ke hati masing-masing pihak. Jika keduanya sadar dan mau bersatu kembali, perkara bisa dicabut,” tutupnya.

Data awal tahun 2026 ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Mojokerto Raya untuk memperkuat ketahanan keluarga, terutama dari sisi edukasi finansial dan pencegahan penyakit sosial seperti perjudian.

Responsive Images

You cannot copy content of this page