Usai Ditangkap di Karawang, Terpidana Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Digiring ke Lapas

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang Hariyono saat digiring ke lapas II B..(Karimatul Maslahah/kabarterdepan.com) 
Terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang Hariyono saat digiring ke lapas II B..(Karimatul Maslahah/kabarterdepan.com) 

Jombang, kabarterdepan.com – Setelah sempat buron selama bertahun-tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, mengeksekusi Hariyono (69) terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI, dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIB Jombang.

“Terpidana sudah kami masukkan ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, Senin (26/1/2026) sore.

Hariyono sebelumnya ditangkap tim gabungan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/1). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, dan berjalan lancar tanpa perlawanan.

“Pada saat diamankan, yang bersangkutan berada di rumah dan bersikap kooperatif. Tidak ada perlawanan maupun penggunaan identitas palsu,” jelas Deady.

Hariyono merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2011 yang berkaitan dengan program pembinaan sepak bola di Kabupaten Jombang. Status daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan telah diterbitkan sejak 2021 karena tidak kunjung menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Status DPO diterbitkan karena terpidana tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” katanya.

Pelaku Hibah PSSI Divonis 4 Tahun

Dalam perkara tersebut, Hariyono divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama empat bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 112 juta dengan ancaman pidana tambahan enam bulan penjara.

“Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 277 juta,” ungkap Deady.

Kasus ini menempuh proses hukum yang cukup panjang. Setelah divonis di tingkat pertama, Hariyono sempat mengajukan banding hingga kasasi. Namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak dan Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya.

IMG 20260126 WA0137
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra

Selama dalam pelarian, Hariyono diketahui tinggal di wilayah Karawang sejak 2020. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia bekerja sebagai penjual pecel dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

“Yang bersangkutan mengaku selama ini berjualan pecel dan berpindah-pindah untuk menghindari aparat penegak hukum,” tutur Deady.

Diberitakan sebelumnya, setelah lima tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap.

Ia dibekuk tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Jombang di Karawang, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, yang bersangkutan sudah berhasil diamankan. Saat ini masih dalam proses di Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

Deady menjelaskan, penangkapan pelaku hibah PSSI itu dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, pada Jumat (23/6). Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan dari terpidana.

“Yang bersangkutan ditangkap secara kooperatif,” katanya. (Karimatul Maslahah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page