
Sragen, kabarterdepan.com – Proyek penataan lingkungan Kantor Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen Tahap III telah dinyatakan rampung. Namun, di balik selesainya proyek bernilai Rp8,6 miliar tersebut, muncul persoalan serius. Sejumlah subkontraktor lokal mengeluhkan upah pekerjaan yang hingga kini belum dibayarkan.
Para subkontraktor mengaku telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen pada akhir Desember 2025. Namun hingga saat ini, mereka belum menerima pembayaran. Padahal, Pemkab Sragen disebut telah mencairkan pembayaran sebesar 93 persen kepada kontraktor utama per 31 Desember 2025.
Keluhan tersebut disampaikan Hartoko, kontraktor lokal asal Sragen yang mengerjakan bidang Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP). Ia menegaskan seluruh pekerjaannya telah diselesaikan, termasuk instalasi listrik air mancur di boulevard depan Kantor Terpadu Pemkab Sragen.
“Pekerjaan MEP sudah saya selesaikan seluruhnya. Namun sampai sekarang belum dibayarkan. Nilai tagihan yang belum saya terima sekitar Rp120 juta,” ungkap Hartoko kepada kabarterdepan.com, Senin (2/2/2026)
Nasib serupa dialami Gino, subkontraktor penataan taman di kawasan depan gedung Kantor Terpadu Pemkab Sragen. Ia menjelaskan, kontrak awal senilai Rp50 juta mengalami penambahan item pekerjaan sehingga total nilai kontrak menjadi Rp60 juta.
“Kekurangan pembayaran yang belum saya terima sekitar Rp26,4 juta. Pekerjaan sudah selesai sejak 27 Desember 2025,” ujarnya.
Selain subkontraktor lokal, keterlambatan pembayaran juga dialami Sarmun, pemborong asal Gubug, Kabupaten Grobogan. Ia mengaku mengerjakan proyek dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar. Namun hingga kini, ia belum menerima pembayaran penuh dari kontraktor utama, dengan sisa tagihan sebesar Rp66 juta.
“Awalnya sisa tagihan sekitar Rp200 juta, tetapi setelah ada koreksi dari pihak terkait, nilainya menjadi Rp66 juta,” ungkap Sarmun.
Proyek Rampung, Hak Subkontraktor Tertahan

Kondisi ini menuai sorotan publik. Di saat para subkontraktor masih menunggu kepastian pembayaran, kontraktor utama justru telah menerima pencairan dana dari Pemkab Sragen sebesar 93 persen dari total nilai kontrak Rp8,6 miliar.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, membenarkan bahwa pembayaran kepada kontraktor utama telah dilakukan sesuai pengajuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum.
“Pembayaran dihitung berdasarkan progres pekerjaan hingga masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2025. Pemkab telah membayarkan sebesar 93 persen,” jelas Badrus.
Terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan, ia menyebut Pemkab Sragen telah memberikan adendum perpanjangan waktu sesuai regulasi dengan batas maksimal 50 hari kalender. Adapun sisa pembayaran sebesar 7 persen akan direalisasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Subkontraktor Minta Perhatian Serius
Meski demikian, para subkontraktor berharap adanya perhatian serius dari pihak terkait. Mereka menilai keterlambatan pembayaran berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha serta kesejahteraan tenaga kerja lokal yang menggantungkan hidup dari proyek tersebut.
Diketahui, Pemkab Sragen mengalokasikan anggaran sebesar Rp8.639.607.000 dari APBD Tahun Anggaran 2025 untuk proyek penataan kawasan Kantor Terpadu Pemkab Sragen. Pekerjaan dimulai pada September 2025.
Ruang lingkup proyek meliputi penyempurnaan boulevard sisi utara, penataan dan perluasan area parkir mobil dan sepeda motor di belakang gedung, pembangunan akses kendaraan ke jalan belakang kawasan, penataan pagar, taman, dan jalur pedestrian, serta pembangunan air mancur, taman, dan sculpture di area bundaran depan gedung Pemkab Sragen.
Proyek ini sempat mengalami kendala progres pekerjaan yang berdampak pada perpanjangan waktu pelaksanaan hingga melewati tahun anggaran. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan denda keterlambatan bagi kontraktor utama sesuai ketentuan kontrak.
Proyek penataan lingkungan Kantor Terpadu Pemkab Sragen Tahap III akhirnya dinyatakan selesai dan dilaksanakan serah terima tahap pertama (Provisional Hand Over/PHO) pada Senin, 19 Januari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Widya Bhakti Utama selaku kontraktor pelaksana proyek terkait keterlambatan pembayaran kepada para subkontraktor.
Sementara itu, pantauan kabarterdepan.com di lapangan menunjukkan kantor direksi CV yang berada di depan Gedung Kantor Terpadu Pemkab Sragen telah dibongkar, menandakan proyek tersebut telah rampung dikerjakan
