Desa di Sragen Kelimpungan Hadapi Peraturan Menteri Keuangan, Pencairan Dana Desa Tahap II Terancam Mandek

Avatar of Jurnalis: Masrikin
sragen
ILuSTRASI: Dana Desa tahap kedua Tahun 2025 di Kabupaten Sragen tidak dapat dicairkan (Dok.masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, Kabarterdepan.com – Pemerintah desa di Kabupaten Sragen mulai kelimpungan menghadapi persyaratan baru pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun anggaran 2025.

Pencairan anggaran sebesar 40 persen itu terancam mandek setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang memperketat prosedur administrasi.

Dalam Pasal 29B PMK 81/2025 disebutkan, desa wajib melengkapi seluruh dokumen pencairan DD tahap kedua paling lambat 17 September 2025.

Jika hingga tenggat persyaratan belum terpenuhi, pencairan tahap kedua tidak hanya ditunda, tetapi dibatalkan dan dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional.

Kondisi ini membuat banyak pemerintah desa di Sragen ketar-ketir karena sejumlah program sudah direncanakan bahkan mulai berjalan.

Ruang fiskal desa yang selama ini menopang insentif guru TK/PAUD, guru ngaji, internet desa, operasional pemerintahan desa, hingga pembangunan fisik kini terancam tersendat.

“Banyak desa kehilangan ruang fiskal yang selama ini menopang kegiatan pelayanan dasar dan pembangunan,” ujar salah satu kepala desa di Kecamatan Plupuh, Sabtu (29/11/2025).

Koperasi Desa Jadi Syarat Utama Pencairan

Salah satu persyaratan yang paling disorot dalam PMK tersebut adalah kewajiban desa mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai syarat utama pencairan DD tahap kedua.

Desa harus memiliki akta pendirian koperasi atau minimal bukti pengajuan ke notaris, serta surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung operasional koperasi itu.

Banyak desa mengaku belum siap karena pendirian koperasi membutuhkan waktu, biaya, dan kemampuan administrasi yang tidak dimiliki semua desa.

“Kami khawatir program desa tersendat. Banyak desa belum siap mendirikan koperasi karena tidak punya lahan, meskipun ada statusnya masih lahan hijau dan tentunya masih ada kendala lain,” ungkapnya.

IMG 20251129 092205
ILUSTRASI: Pembangunan infrastruktur perdesaan yang menggunakan dana desa di Kabupaten Sragen (Dok.masrikin/kabarterdepan.com.

Pencairan Terhambat, Desa Semakin Bingung

Minimnya sosialisasi terkait PMK 81 Tahun 2025 membuat situasi semakin pelik. Beberapa desa terlanjur memulai proyek fisik dengan asumsi pencairan Dana Desa tetap mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, upaya pengajuan pencairan DD tahap kedua juga belum dapat diproses oleh KPPN karena gangguan pada aplikasi OMSPAN pusat. Hal ini menambah panjang daftar kendala yang dihadapi desa.

Para kepala desa di Sragen menyebut, kegiatan DD yang masuk komponen earmark seperti BLT, kesehatan, penanganan stunting, ketahanan pangan, kemiskinan ekstrem, teknologi informasi desa, adaptasi perubahan iklim, hingga pengembangan potensi desa masih dapat berjalan.

“Namun dana non-earmark yang biasanya untuk pembangunan fisik, honor kader posyandu, dan kegiatan lainnya justru terancam tidak cair,” keluh kepala desa lainnya.

Pemerintah desa di Sragen berharap pemerintah kabupaten, kementerian terkait, dan lembaga teknis segera memberikan sosialisasi, pendampingan, serta solusi atas berbagai kendala administratif ini.

Tanpa koordinasi dan kejelasan, desa dikhawatirkan menghadapi konsekuensi berat berupa batalnya pencairan DD tahap kedua yang dapat memicu keterlambatan pembangunan infrastruktur, tertundanya program pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta terganggunya pelayanan dasar seperti posyandu.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen membenarkan adanya ratusan desa yang mengalami kendala pencairan dana desa tahap kedua sejak terbitnya PMK 81 Tahun 2025.

“Setahu saya pada 17 September ada 123 desa,” singkat Dwi, salah satu Kepala Bidang PMD Kabupaten Sragen.

Responsive Images

You cannot copy content of this page