
Jakarta, KabarTerdepan.com –Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas dalam pemilu 2024. Jika dilanggar, maka siap-siap menerima sanksinya.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce, berbagai larangan tersebut sudah ada undang-undangnya.
“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujarnya mengonfirmasi aturan itu.
Hal yang sama diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan. Menurutnya ASN memiliki kewajiban untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (mesdos). Ini sesuai asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.
“ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujar Nur Hasan di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Sebagai informasi SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. SKB itu berisi membangun sinergitas dan efektivitas pada pembinaan dan pengawasan netralisasi ASN. Termasuk juga mendorong adanya kepastian hukum pada pelanggaran pada netralitas ASN.
Disebutkan jika SKB itu bertujuan agar ASN bisa memiliki sifat netral dan profesional. Jika dilanggar akan ada sanksi untuk ASN.
“ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga berisi pemberian sanksi moral bagi ASN yang melanggar. Deretan sanksi moral itu bersifat pernyataan secara tertutup dan terbuka.
Berikut isi lengkap aturan larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial: Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka
Kemudian di poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal ‘like’, ‘comment’, dan ‘share’. Ini aturannya: Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya: Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). (*)