
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Aksi demonstrasi penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dilakukan puluhan mahasiswa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto sempat memanas pada Selasa (25/3/2025) sore.
Tak hanya terdiri dari mahasiswa Cipayung Plus (HMI, IMM, SEMMI, GMNI, dan PMII) serta aliansi BEM se-Mojokerto Raya, seruan aksi penolakan ini juga dilakukan oleh organisasi kepemudaan, masyarakat sipil, hingga seluruh elemen masyarakat.
Pantauan Kabar Terdepan di lokasi, puluhan massa demonstran Kota Mojokerto berorasi dengan menyuarakan Tolak UU TNI yang mana undang-undangnya telah disahkan pada Kamis, (20/3/2025) lalu.
Massa menuntut agar pengesahan Undang-Undang TNI dicabut karena dikhawatirkan dapat mengaktifkan kembali dwifungsi TNI. Mereka juga mendesak agar Indonesia tidak sampai kembali ke zaman Orde Baru (Orba).
“Kami menyatakan sikap menolak RUU TNI! Kehadiran kami berangkat dari keresahan seluruh masyarakat, kami ingin mendengarkan argumen ibu Ketua DPRD tentang UU TNI ini,” ujar Fadil, salah satu orator.
Situasi mulai memanas sekitar pukul 16.30 WIB. Tak hanya meneriakkan kekesalannya dengan menolak UU TNI, massa pun kemudian mulai membakar ban dan banner di depan aparat kepolisian.
Sementara itu, jajaran Polres Mojokerto Kota hingga Kodim 0815/Mojokerto telah bersiaga di lokasi aksi demo. Seruan demonstrasi ini lantas mendapatkan respons dari DPRD Kota Mojokerto.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti didampingi Wakil Ketua DPRD I Hadi Prayitno, Wakil Ketua DPRD II Arie Hernowo, Sekretaris DPRD Novi Rahardjo, hingga Kapolres Mojokerto Kota Daniel S. Marunduri menemui massa di depan gerbang DPRD Kota Mojokerto.

“Kami DPRD Kota Mojokerto menerima aspirasi adik-adik yang menolak RUU TNI, akan kami teruskan ke DPR RI. Kami akan memperjuangkan aspirasi panjenengan semua,” ungkap Ery Purwanti di hadapan peserta aksi.
Ery Purwanti juga menyoroti soal perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. Menurutnya, kewenangan tersebut sangat bertentangan dengan asas demokrasi.
“Kami tidak membuat UU, tetapi apa yang telah diputuskan pusat, kami paham bahwa itu bertentangan dengan asas keadilan. Kami siap untuk meneruskan, karena kami tidak sepakat dengan RUU TNI,” tandasnya.
Aksi unjuk rasa di Kota Mojokerto yang sempat ricuh itu ditutup dengan penandatanganan petisi penolakan terhadap RUU TNI serta penyerahan pernyataan sikap yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti beserta jajarannya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III Rambo Garudo menegaskan bahwa pihaknya akan mensupport dan memperjuangkan aspirasi para peserta demo.
“Kita maupun mereka juga bagian dari masyarakat. Maka kita akan memperjuangkan, tetapi DPRD tidak bisa memutuskan. Kita perjuangkan sampai di DPR RI, semoga hasilnya sesuai dengan tuntutan aliansi mahasiswa,” pungkasnya.
Dalam aksi penolak UU TNI, para demonstran membawa sejumlah poin tuntutan, yakni:
- Cabut Revisi UU TNI
- Kembalikan TNI ke barak
- Lawan militerisme
- Tolak dwi-fungsi ABRI
- Adili jenderal pelanggaran HAM termasuk Jenderal Prabowo
- Nonaktifkan TNI yang masuk ke ranah sipil
- Tolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil
- Hentikan segala bentuk pembungkaman Pers
- Lindungi perempuan dan kaum marginal dari nilai-nilai militerisme yang intimidatif, represif, dan patriarkis. (*)
