
Sampang, kabarterdepan.com —
Keputusan Pemerintah Kabupaten Sampang yang menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga tahun 2026 menuai gelombang protes.
Forum Aktivis Madura bersama Aliansi Masyarakat Desa Bersatu menyatakan penolakan keras terhadap keputusan tersebut dan menilai langkah itu bertentangan dengan prinsip demokrasi serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam rilis resmi yang diterima kabarterdepan.com, forum tersebut menilai penundaan Pilkades merupakan bentuk pengabaian terhadap hak rakyat desa untuk memilih pemimpinnya secara langsung dan berkala. Mereka menyebut kebijakan itu berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan desa, serta berdampak negatif terhadap pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa.
“Keputusan ini dianggap tidak berpihak kepada rakyat desa, melanggar prinsip demokrasi, dan bisa menimbulkan ketidakstabilan sosial,” tulis mereka dalam siaran persnya.
Penundaan Pilkades di Sampang
Aliansi itu juga menilai penundaan Pilkades bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 yang mewajibkan pelaksanaan Pilkades secara periodik dan demokratis.
9 Tuntutan untuk Pemerintah Kabupaten Sampang
Dalam rilisnya, mereka menyampaikan sembilan tuntutan resmi kepada Pemkab Sampang, di antaranya:
1. Segera menetapkan dan mengumumkan jadwal pelaksanaan Pilkades di seluruh desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir.
2. Menjelaskan secara transparan kepada publik alasan penundaan Pilkades, termasuk dasar hukum dan faktor penyebabnya.
3. Mengawasi dan meminta pertanggungjawaban eksekutif atas alasan penundaan serta progres persiapan Pilkades.
4. Menolak segala bentuk politisasi dan kepentingan kelompok tertentu dalam proses penundaan.
5. Menolak segala bentuk kebijakan yang tidak transparan dan tidak beralasan kuat.
6. Menjaga stabilitas sosial, kepercayaan publik, serta iklim demokrasi di tingkat lokal.
7. Menolak penundaan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa transparansi publik.
8. Meminta pemerintah daerah melakukan fungsi pengawasan secara tegas sesuai peraturan.
9. Menolak segala bentuk permainan politik yang menjadikan penundaan Pilkades sebagai alat mempertahankan kekuasaan sementara.
Aksi unjuk rasa ini diawali dengan titik kumpul di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Selasa (28/10/2025). Sebelum bergerak, massa aksi mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai simbol semangat nasionalisme dan perjuangan demokrasi rakyat desa.
Setelah itu, para peserta demonstrasi melanjutkan long march menuju kantor DPRD Kabupaten Sampang, untuk menyampaikan langsung aspirasi dan tuntutan mereka kepada para wakil rakyat. Massa pendemo juga terpantau bakar ban hingga menyebabkan asap hitam membumbung.
Forum Aktivis Madura menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan konstitusional masyarakat desa untuk menuntut hak-haknya dalam berdemokrasi.
“Aksi ini merupakan bentuk penegasan masyarakat agar pemerintah tidak sewenang-wenang menunda hak rakyat desa. Kami menjunjung tinggi nilai-nilai kedamaian dan ketertiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” tegas mereka, mengacu pada hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. (Fais)
