Delapan Lapak Kontainer Diamankan di Blora, Satpol PP: Pemilik Dapat Mengambilnya Gratis

Avatar of Redaksi
IMG 20250415 WA0108 2
TERTIBKAN : Anggota Satpol PP Blora mengangkut boks PKL di eks lahan pasar Blora lama baru baru ini. (Satpol PP Blora for kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com- Sejak hari pertama penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Blora, delapan lapak kontainer yang berdiri semi permanen di titik-titik larangan diamankan anggota Satpol PP setempat.

Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi menjelaskan pada penertiban PKL itu sudah mengamankan tiga boks pada hari pertama, lalu disusul hari ke tiga sebanyak lima boks kontainer.

“Hari Selasa (hari pertama penertiban) tiga kontainer, lalu hari kamis lima kontainer,” ujar Yugo, Sabtu (19/4/2025).

Yugo mengatakan, boks kontainer itu hanya diamankan sementara di kantor Satpol PP dan Damkar Blora, bukan dilakukan penyitaan. Nantinya boks kontainer itu dapat diambil oleh pemiliknya.

Lalu, untuk pengambilan box kontainer yang diamankan pada penertiban itu, para pemiliknya tidak akan dimintai denda atau iuran apapun dari pihak satpol PP.

“Penahanan yang dilakukan hanya tiga hari. Syarat untuk pengambilannya nanti harus membawa surat dari kelurahan tempat pemilik itu berdagang,” ujar Yugo.

Diungkapkan, pada isi surat yang dibawa pemilik box kontainer adalah surat keterangan, yang pada intinya para pemilik tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, para pemilik mampu mentaati perda yang berlaku di Kabupaten Blora.

“Untuk hasil penertiban yang hari pertama, sudah diambil semuanya. Pengambilan tidak dikenakan biaya sepeserpun,” tegas Yugo.

Dijelaskan, merujuk pada Perda Pemkab Blora nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban umum, tidak pernah mencantumkan denda pada penertiban lapak PKL.

Sehingga, sambung Yugo, pengambilan kontainer yang melanggar aturan perda, hanya mensyaratkan kesanggupan pedagang, untuk mentaati aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Blora.

“Kami hanya memberikan efek jera, berupa sanksi-sanksi lisan, tertulis, hingga penarikan lapak sementara. Tidak ada penarikan uang sama sekali,” kata Yugo.

Ditambahkan, Yugo menyebutkan, penyisiran penertiban PKL dilakukan secara bertahap hingga pada Sabtu 26 April 2025. Bahkan nantinya penyisiran akan dilakukan hingga kecamatan Cepu atau ujung timur Kabupaten Blora.

“Nanti (penertiban) di Cepu, saya akan kordinasi dengan camat Cepu, untuk dilakukan penertiban PKL,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penertiban PKL di Kabupaten Blora sempat tertunda dikarenakan mendekati bulan Ramadhan tahun ini. Sehingga penertiban itu baru dapat dilakukan paska lebaran, tepatanya dua Minggu setalah lebaran.(Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page