Dalami Perkara Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Periksa 315 Saksi

Avatar of Redaksi
IMG 20250212 WA0008
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Murti Ari Wibowo (Kanan) saat ditemui pada Selasa (11/2/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih fokus dalam melakukan pencarian alat bukti terkait dengan perkara Dana Hibah Pariwisata yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar tersebut.

Hingga saat ini, sudah ada 315 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait perkara tersebut, namun belum ada yang ditetapkan Kejari Sleman sebagai tersangka. Waktu yang cukup lama dalam pemeriksaan saksi juga dianggap sebagian pihak kurang ditangani secara serius.

Kepala Seksi Intel Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo menyampaikan jika bukti yang dikumpulkan dirasa cukup kuat pihaknya akan segera menyampaikannya melalui Kajari Sleman.

Pihaknya menargetkan kasus yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dan putranya, Raudi Akmal sebagai saksi untuk bisa terang benderang pada April nanti.

“(April) InsyaAllah akan dimaksimalkan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab,” katanya saat ditemui di Kejari Sleman, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Selasa (11/2/2025)

“Saksi yang sudah kami panggil dari Dinas (Pariwisata), penerima, kepala desa, pihak partai politik, juga yan sudah dipanggil, dan banyak lainya,” imbuhnya. Sementara Untuk mekanisme penyitaan barang bukti dirinya tidak mengetahui karena merupakan kewenangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman.

Terkait anggapan penanganan kasus tersebut dianggap bertele-tele, dirinya menyampaikan pihaknya selalu bersikap profesional.

“Kami tidak bertele-tele dan masih fokus untuk mencari alat bukti yang kuat,” katanya.

Sementara itu, Koordinator ARPI, Dani Eko Wiyono dalam kesempatan tersebut melakukan audiensi dengan Kejari Sleman agar perkara tersebut bisa segera selesai. menyampaikan harapan besar kepada Kejari agar kasus tersebut segera bisa diungkapkan ke publik maksimal sebelum April 2025 mendatang.

Dirinya berharap kasus tersebut bisa diungkapkan baik oleh pihak Kejari maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Dirinya beralasan bahwa kasus tersebut sudah diketahui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disebutnya beberapa kali memastikan perkara tersebut.

“Kita tidak aksi dan lebih audiensi. Saya bilang jika kasus ini terus bertele-tele kita sampaikan kepada mereka bahwa akan melakukan aksi sampai kapanpun karena kasus ini sudah sampai Kejagung,” ujarnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page