
Semarang, Kabarterdepan.com – Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 mengalami sejumlah perubahan.
Hal tersebut dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Demikian diungkapkan Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono, usai rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Jateng, di Hotel Patra Semarang, Selasa (20/8/2024).
“Ada beberapa perubahan pada DP4 sejak awal penyusunan. Perubahan ini melibatkan pencocokan dan penelitian (coklit), serta rekapitulasi bertingkat berdasarkan masukan perbaikan dari Bawaslu, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi,” ujar Handi di kantor KPU Jateng kawasan Jl Veteran Semarang.
Disamping itu, lanjut Handi, pihaknya juga telah menyelesaikan rekapitulasi DPS untuk Pilgub Jawa Tengah 2024, yang mencakup hasil dari penetapan DPS di 35 kabupaten/kota se-Jateng..
Dengan penetapan DPS ini, diharapkan upaya untuk menyusun data pemilih dengan tingkat akurasi tinggi dapat tercapai.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memeriksa apakah mereka sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih melalui layanan cek online di kpu.co.id,” tambahnya.
Pada kesempatan berbeda, Paulus Widiyantoro, anggota KPU Jateng mengatakan, telah menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus atau TPS Lokus sebanyak 103 lokasi, dari total 506.811 TPS yang ada di Jateng.
“TPS Lokus ini dibuat untuk pemilih yang sudah terdaftar di TPS asal, namun pada hari pemungutan suara tanggal 27 November nanti, mereka tidak bisa kembali ke tempat asalnya dan terkumpul dalam satu lokasi tertentu,” jelas Paulus.
TPS Lokus ini mayoritas berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), serta di pondok pesantren, panti sosial, dan sekolah berasrama.
Syarat utama menjadi pemilih di TPS Lokus adalah terdaftar di TPS asal dan merupakan warga Jawa Tengah.
“Kami hanya dapat memfasilitasi warga Jateng di TPS Lokus karena sifatnya lokalitas pilkada,”ungkapnya.
Paulus juga menjelaskan bahwa warga Jateng yang berada di luar provinsi hanya bisa difasilitasi jika mereka pulang ke Jateng.
Sebaliknya, warga luar Jateng yang berada di dalam provinsi ini juga tidak dapat difasilitasi untuk pindah pemilih. (Ahmad)
